GRESIK – Anak yang berhadapan dengan hukum sebut saja MTP masih berusia 17 tahun (dibawah umur) warga Dusun Paras Kecamatan Benjeng oleh JPU Siluh Candrawati dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun di Lembaga Pemasarakatan (LP) Khusus anak di Blitar dan juga pelatihan kerja selama 3 bulan.
Pada tutuntanya, Jaksa menilai MTP terbukti secara sah meyakinkan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban sebut saja Bunga yang masih dibawah umur melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.
“Anak yang berhadapan dengan hukum, MTP terbukti melanggar pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, menuntutnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun di LP (khusus anak) Blitar dan pelatihan kerja selama 3 bulan, ” tegas Jaksa Siluh, Kamis (26/11/2020).
Masih dalam tuntutan diuraikan, perbuatan bejat ini dilakukan oleh MTP sebanyak 5 kali dirumah anak korban tepatnya diruang tamu saat kondisi rumah sepi. Akibatnya, anak korban yang masih bau kencur ini hamil hingga melahirkan anak perempuan akan tetapi MTP tidak mau bertangung jawab hingga perkara ini diproses dipengadilan.
Sidang dengan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda Jum’at depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari kuasa hukum dari MTP.
Seperti diberitakan, MTP diseret ke peradilan anak akibat tindak pidana persetubuhan yang dilakukan kepada anak korban yang juga pacarnya. Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali pada bulan Desember 2018.
Tidak terima dengan ulah bejat MTP, orang tua anak korban melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian hingga perkara ini masuk proses persidangan.










