• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Setubuhi Ponakan Diganjar 8 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : terdakwa saat sidang virtual sidang di PN Gresik. (Rohim)

Foto : terdakwa saat sidang virtual sidang di PN Gresik. (Rohim)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terbukti melakukan perbuatan asusila dan persetubuhan kepada keponakannya sendiri yang masih dibawah umur, terdakwa Pujianto (38), warga Dusun Krajan Watu, Kecamatan Badengan Ponorogo, yang tinggal di Perumahan Graha Puncak Anomsari B15, Nomor 6, Driyorejo, Gresik, diganjar dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp 50 Juta, subsider 3 bulan kurungan, Selasa (30/6/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan bujuk rayu dengan melakukan perbuatan asusila dengan berapa kemaluan, memeras payudara dan menyetubui anak korban yang masih keponakannya sendiri.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1), juncto Pasal 76 (D) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menghukum terdakwa Pujianto, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Agung saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix N Themar yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Lebih lanjut diuraikan, perbuatan ini dilakukan terdakwa Pujianto sejak 2016. Terdakwa telah melakukan perbuatan asusila kepada anak korban yang tinggal serumah. Perbuatan itu dilakukan terdakwa tidak hanya sekali tapi berulangkali. Bahkan terdakwa melukan perbuatan asusila itu dengan nada ancaman, ” Awak mu lek gak nuruti karepan ku tak bongkar rahasia mu kabeh, tak kandakno wong tuwa mu. (Kamu tidak menuruti keinginan ku, tak bongkar rahasia mu, semua saya tunjukkan kepada orang tua mu,” urai Majelis hakim.

Atas putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Pujianto dengan didampingi Lukman, penasihat hukum dari LBH Juris Law Firm saat disidang virtual di PN Gresik.

Related Posts:

  • bejat
    Setubuhi Anak Kandung Ayah Bejat Dihukum 7 Tahun Penjara
  • Inilah Tuntutan Sekdes Menganti yang Cabuli Anak…
  • Ilustrasi-Borgol1-696×464
    Kakek Bejat Setubuhi Gadis SMP Divonis 6 Tahun
  • himmm
    Setubuhi Anak Dibawa Umur Remaja Benjeng dihukum 1…
  • bunuh selingkuhan
    Bunuh Selingkuhan Divonis 14 Tahun
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
Previous Post

Pilwali Surabaya, Golkar Resmi Usung MA

Next Post

Forkopimda Pemkab Jember Gelar Bhakti Sosial di RS dr. Soebandi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Forkopimda Pemkab Jember Gelar Bhakti Sosial di RS dr. Soebandi

Forkopimda Pemkab Jember Gelar Bhakti Sosial di RS dr. Soebandi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.