BIDIK NEWS | SURABAYA – Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, salah satu mucikari yang menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi online artis Vanessa Angel, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (04/04)
Di ruang Garuda 1, terdakwa menjalani sidang dengan agenda dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.
Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Intan Permatasari mengaku dihubungi oleh terdakwa Tentri Novanta (berkas terpisah) melalui telepon, yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel, bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik mimik cantik).
Oleh karena terdakwa Intan Permatasari tidak memiliki akses / kenalan dengan artis tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi Fitriandri. Dan saksi Fitriandri menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi VA tidak mau menerima job dinner atau mimican tapi maunya langsung ngamar atau menemani didalam kamar (BO).
Kemudian disepakati harga BO saksi VA senilai Rp. 60 juta. Hal ini kemudian di disampaikan oleh terdakwa ke Tentri, dan disetujui. Oleh Tentri terdakwa di transfer Rp. 20 juta, sebagai uang muka (DP). Dan dijanjikan akan di lunasi setibanya di Surabaya. Uang tersebut langsung di transferkan ke saksi Fitri
Lebih lanjut, setelah saksi VA mendarat di Surabaya, Tentri kemudian mentransfer kembali terdakwa senilai Rp. 42.5 juta. Dan oleh terdakwa ditransferkan kembali ke saksi Fitriandri, sebesar Rp. 42 juta.
Atas dasar tersebut, terdakwa di dakwa oleh JPU telah turut serta sesuai pasal 27 ayat (1) KUHP. ” Bahwa terdakwa di nyatakan bersalah atas perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1). ” ujar JPU Nurlaila.
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya Gaos Hadiman, tidak keberatan. Kemudian hakim Dwi menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
” Baik ya, sidang di tunda pekan depan.” pungkas hakim Dwi
Untuk diketahui, penggerebekan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim di hotel Vasa Surabaya, berhasil mengamankan Rian Subroto (RS) dan Vanessa Angel yang akan melakukan hubungan intim.
Dari hasil pengembangan, terdakwa Intan Permatasari kemudian di tangkap pada tanggal 16 Januari 2019 sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (J4k)











