BANYUWANGI – HS (49), adalah seorang kakek yang sangat bejat. Dia tega menyodomi kedua cucu tirinya yang masih dibawah umur.
Aksi bejat ini, dilakukan dirumah HS di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Dia menggunakan tekanan dan paksaan. Ancaman inilah yang membuat korban ketakutan, dan terpaksa mau melayani hasrat bejat sang kakek.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari seseorang, yang menyampaikan telah terjadi perbuatan sodomi yang dilakukan seorang kakek terhadap cucu tirinya yang masih dibawah umur.
“Korban masih berusia 13 tahun dan 2 tahun. Khusus korban yang berumur 13 tahun, perbuatan bejat itu telah dilakukan sejak korban kelas 1 SD, sedangkan terhadap korban yang berumur 2 tahun, baru dilakukan pada hari itu juga,” kata Arman.
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban yaitu merayu dengan memberikan iming-iming uang dan permen, kemudian melakukan pemaksaan hingga terjadi perbuatan sodomi.
Guna keperluan penyelidikan, polisi mengamankan barang-barang bukti diantaranya, satu potong kaos warna hitam, satu potong celana panjang warna biru, satu potong kaos warna hitam bergambar orang, dan satu potong celana pendek warna cokelat muda.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 82 ayat 1, atau ayat 2, atau ayat 4, Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Arman.(nng)










