SIDOARJO l BIDIK.NEWS – DPD PAN Sidoarjo Beserta Bacaleg PAN Kabupaten Sidoarjo Gelar Buka bersama dengan pengurus DPW PAN Jawa Timur.
Wakil Ketua DPW PAN Jatim H.Khulaim Junaidi di selah acara menyampaikan para caleg dari PAN yang akan bertarung di Kabupaten Sidoarjo akan di berikan reward baik yang jadi ataupun yang tidak jadi dan yang terpenting mereka merasa nyaman mencalonkan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Partai Amanat Nasional ( PAN ).
“Saat ini Anggota fraksi PAN di DPRD Kabupaten Sidoarjo berjumlah 8 orang dan Pileg 2024 mendatang target di setiap dapil dapat 2 kursi , artinya bertambah menjadi dua kali lipat Anggota Fraksi PAN Kabupaten Sidoarjo,” tegas H.Khulaim Junaidi pada Sabtu (8/4/2023).

Anggota DPRD Jatim Dari Dapil Sidoarjo ini memberikan semangat kepada kader PAN yang ada di DPC dan DPRT Kabupaten Sidoarjo sebagai ujung tombak bahwasanya kita sudah terbuka untuk ormas apapun baik NU maupun Muhammadiyah untuk bisa nyaleg melalui PAN ,dan ini sudah disampaikan ke ketua PBNU bahwasanya NU juga bisa mencalonkan diri melalui Partai Amanat Nasional bahkan bagi konstituen bisa juga memilih PAN itu halal dan tidak diharamkan .
“Maka kami berharap konstituen- konstituen maupun ujung tombak dari Partai untuk tidak segan atau minder mendekati organisasi masyarakat dari kalangan manapun dalam rangkah berlomba- lomba dalam hal fastabiqunqoirot,” ucapnya.
Dengan adanya mereka minta tolong , lanjut Khulaim ,dalam rangkah silaturahmi ke ormas- ormas maupun tokoh – tokoh masyarakat harus bisa di wujudkan dalam bentuk berbuat baik kepada masyarakat. Karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR bukan untuk kepentingan pribadi tetapi benar- benar bagian dari masyarakat yang bermanfaat untuk masyarakat Sidoarjo .
” Saya yakin suara PAN Sidoarjo akan naik .Jangan sampai kita merasa minder dan malu untuk minta tolong kepada ormas dan tokoh masyarakat apapun dari berbagai elemen , ” pungkas Sekretaris Fraksi PAN Jatim.
Sementara itu ketua DPW PAN Jatim H.Riski Sadiq menambahkan bagi caleg incumbent maupun non incumbent yang tidak terpilih mempunyai kontribusi perolehan suara Partai. Sesuai peraturan Partai di DPP setiap calon legislatif yang memiliki suara 10% minimal dari total perolehan suara di setiap daerah maka calon yang terpilih berkewajiban memberikan kompensasi terhadap calon yang tidak terpilih .
“Ini bentuk perhatian dari Partai sebagai penghibur diri didalam kesedihan dalam pencalegan karena gagal.
Bagi yang tidak terpilih PAN akan memberikan kompensasi atau pengganti untuk menghibur diri,” pungkasnya. ( Rofik )











