SAMPANG – Perkara sengketa tanah seluas 15.890 M2 berlokasi di Jalan Makboel Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang antara H. Chairul Saleh Cs (tergugat) dengan H. Jatim (penggugat) terus terjadi polemiik.
Mediasi yang yang dicantumkan pada akta Vandading (perdamaian) yang tertuang pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang No.06/Pdt.G/2020/PN.Spg, juga dilanggar dan tidak ada realisai.
“Legal standing putusan akta perdamian ini terutama pada pasal 12 yang berisi kedua belah pihak tidak diperkenankan untuk menjual atau mengalihkan obyek sengketa itu sebelum pihak penggugat melunasi kewajiban atau hutangnya pada tergugat yang mendasari kami memasang papan pengumuman di lokasi obyek sengketa, ” tegas H.Chairul Saleh, Rabu (29/9/2021).
Masih menurutnya, pemasangan papan pengumuman yang bertuliskan meminta sisa tanah kapling agar tidak diperjual belikan ini dilakukan karena pihak penggugat telah melakukan penjualan tanah tanpa sepengetahuan tergugat, sehingga pihak tergugat merasa dirugikan.
“Sebenarnya kami memasang patok ini bertujuan agar penggugat yakni H.Jatim tidak seenaknya menjual tanah tersebut tanpa ada perundingan dengan tergugat sehingga tidak ada korban lagi,” jelas H.Choirul Sholeh juga diamini oleh salah satu korban H.Samsul Muarif.
Pihaknya berharap, agar sengketa tanah yang berkepanjangan segera selasai. Kami minta pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Sampang mengambil sikap tegas untuk segera melakukan eksekusi atas dasar putusan akta Vandading.
Ada kejadian unik, setelah pemasangan papan nama ditanah obyek sengketa. Putra dari penggugat bernama Mahrus bersama rekannya tiba-tiba mencabut papan yang dipasang oleh H.Chairul Sholeh.
“Kami selaku putra dari H. Jatim tidak terima dengan pemasangan plang ini. Papan nama tidak disertai adanya logo baik dari pihak kepolisian maupun logo dari Pengadilan Negeri Sampang.
Sehingga kami siap menerima resiko apapun jika ada gugatan, sebab di sertifikat tanah tersebut sampai saat ini masih bernama H. Jatim, ” tegasnya.
Selanjutnya, mendengar papan plang dicabut tanpa izin, H. Chairul Saleh bersama H. Syamsul Muarif melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang. “Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang dengan dugaan tindak pidana pengerusakan,” tegas H.Choirul Saleh. (Syam)