SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas di sektor jasa keuangan memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 dengan perwakilan perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja (SP) AJBB 1912. Fasilitasi ini dilakukan OJK karena sebelumnya manajemen AJBB belum melakukan pertemuan pemegang polis yang juga pemegang saham perusahaan mutual seperti AJBB.
Hadir Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan. Dari perkumpulan pemegang polis AJBB Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri. Dan dari SP AJBB Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera Islandri.
OJK menilai, pertemuan ini cukup baik terselenggara tanpa kehadiran dari pihak OJK. Karena manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB, antara lain pembentukan Panitia Pemilihan BPA, implementasi pasal 38 anggaran dasar AJBB, mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis, dan hal-hal lain yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB.
“Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok/perkumpulan pemegang polis pemilik dari AJBB yang selama ini sulit untuk dipertemukan,” kata M. Ihsanuddin, Selasa (16/3/2021).
Terkait keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB, Ihsanuddin menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020.
“Dalam pertemuan itu, 2 orang dari manajemen AJBB, yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan. Dan wakil beberapa kelompok/perkumpulan pemegang polis, SP dan asosiasi agen menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA AJBB sesuai AD AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru,” ujarnya.
Panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan SP. Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.










