GRESIK – Sidang perkara pemotongan jasa insentif pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya mantan Kepala BPPKAD, saat ini menjabat Sekda Gresik , mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (27/12/2019).
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan telah mengagendakan dakwaan dari Jaksa Penuntutan Umum. Dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sewaktu menjadi kepala BPPKAD Gresik bersama-sama dengan saksi Mukhtar (terdakwa dalam penuntutan terpisah) telah melakukan potongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik. Potongan ini dilakukan setiap 3 bulan sekali pada tahun 2018 ketika pegawai mendapatkan uang insentif pajak.Perbuatan tersebut dilakukan dengan dasar kebijakan pada pejabat sebelumnya yang dilakukan secara berlanjut.
Pada dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah mengetahui dan menyetujui dari hasil musyawarah bahwa potongan jasa insentif pegawai besarnya variatif, yakni untuk staf dipotong 10 persen dan untuk Kasi 30 persen, kabid serta Kaban dipotong 20 persen.
Masih dalam dakwaan, untuk mempermudah potongan ini saksi Mukhtar memberikan cara agar setiap 3 bulan sekali karyawan disodori slip penarikan dari Bank Jatim dengan besaran variatif dan dikordinator oleh masing-masing Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid). Kemudian uang hasil setoran itu langsung diberikan oleh saksi Mucktar untuk dikelola. Hal tersebut disetujui dan diketahui oleh terdakwa.
“Potongan insentif tersebut hanya sebagian dipergunakan oleh kepentingan internal sisanya diberikan kepada eksternal yakni, asisten 1, 2, 3, kabag hukum, kasubag hukum, kepala BKD ajudan Sekda, ajudan Bupati dan wakil Bupati, ” tegas Jaksa Alifin saat membacakan surat dakwaan.
Tidak hanya itu, pada bulan Agustus 2018 ketika Saksi Mukhtar selaku Sekretaris BPPKAD berangkat haji, ada sisa uang potongan sebesar Rp. 686 juta diserahkan kepada saksi Lilis Sutiyowati. “ketika saksi pulang haji terdakwa Andhy Hendro Wijaya mengatakan pada saksi Mukhtar bahwa uang sebesar Rp. 686 juta sudah habis “duwite wes ente cak”, tanpa ada pertanggungjawabkan penggunaannya, ” tegas Alifin.
Pada dakwaan juga disebutkan bahwa uang hasil pemotongan dan pengelolahannya yang pergunakan untuk kepentingan internal maupun ekternal diketahui dan disejutui oleh terdakwa. Tidak hanya itu, pemotongan ini dilakukan dengan paksaan jika tidak menuruti maka akan dipindahkan.
Kasi pidsus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo sewaktu menbacakan dakwaan mengatan bahwa terdakwa Adhy Hendro Wijaya di dakwa dengan dua pasal yakni pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah membacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Hariyadi meminta kepada Majelis hakim agar terdakwa tidak dilakukan penahanan, “surat permohonan untuk tidak ditahan sudah kami buatkan, mohon agar Majelis hakim mengabulkan permohan kami,” tegas Hariyadi sambil menyerahkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
Ketua Majelis hakim I Wayan Sosiawan mengatakan akan mempelajari permohonan ini untuk dijadikan bahan pertimbangan. Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hariyadi yakin Majelis hakim akan mengabulkan permohonan untuk tidak ditahan pada kliennya. Pasalnya, penahanan hakim merupakan penahan lanjutan, dimana terdakwa dari penyidik maupun penuntut umum tidak dilakukan penahanan. Tidak hanya itu, pada perkara ini terdakwa sangat kooperatif saat penyidikan dan tidak menghambat proses penyidikan maupun penuntutan.
Sementara itu, salah satu alasan mengajukan eksepsi adalah dakwaan yang menggunakan pasal jo 55. “Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara bersamaan dan berbeda dengan perbuatan terdakwa Muhtar. Dimana Muhtar tertangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejari Gresik dan perkaranya sampai saat ini belum incraht,” tegasnya. (him)











