SURABAYA – Selama satu bulan melaksanakan uji coba program E- TLE Ditlantas Polda Jatim, membeberkan pelanggar yang terekam cctv.
“Total keseluruhan pelanggaran sebanyak 6.035 rekam CCTV,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra di Ruang Humas Polda Jatim, Rabu (19/2/2020).
Budi menjelaskan, dari data pelanggar yang masuk diantaranya 3.285 menerobos lampu merah, Marka dan rambu 1.712, melebihi batas kecepatan 268, 472 tak memakai sabuk keselamatan, menggunakan handphone saat berkendara 96 dan tidak menggunakan helm 202.
“bagi pelanggar yang terkena tilang E-TLE akan mengirimkan surat kepada pelanggar ke alamat sesuai Nomer Polisi (Nopol),” pungkasnya.
Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu memaparkan, total pembayaran yang sudah dibayar oleh pelanggar melalui briva atau pembayaran tilang sebanyak 2.578.
Sedangkan yang tercapture tetapi belum dilakukan penindakan E – TLE yakni sebanyak 3.457 pelanggaran.
Diantaranya belum konfirmasi total 536 kemudian surat konfirmasi dalam proses kirim total 651 selain plat L dan W.
Kemudian setelah dikirim kembali lagi sebanyak 717 dengan alasan alamat rumah tidak lengkap dan rumah kosong.
Budi menyebutkan, anatomi pelanggar berdasarkan profesi yakni TNI – Polri sebanyak 50, pegawai negeri sipil 180 pelajar 350 mahasiswa 345 swasta 758 , sopir 113, pedagang 12, nelayan dan petani 350 lain-lain 200.
Budi menjelaskan, berlakunya program E-TLE ini kesadaran masyarakat mulai tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran dan mengutamakan keselamatan.










