• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sebar Berita Hoax Oknum Pengacara Disidang

M Rohim by M Rohim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

GRESIK – Perintahkan sebar video agar viral dengan judul Oknum Polisi yang berlagak seperti Pengacara, Oknum Polri lindungi Cina, Oknum Polri Arogan, pengacara Totok Dwi Hartono kini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Tidak hanya terdakwa Totok Dwi Hartono, sopir Pribadinya Sutarjo juga turut menjadi terdakwa akibat ulahnya ikut serta menyebarkan berita hoax yang diunggah melalui chanel Youtube.

Sidang yang menyeret pengacara asal Surabaya ini sudah digelar dua kali akan tetapi tidak terpantau oleh Media yang biasa melakukan peliputan di PN Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, Ferry Hary Ardianto mengatakan bahwa sidang sudah digelar dua kali. “Sidang awal dengan agenda pembacaan dakwaan, selanjutnya pada minggu depan diagendakan pemeriksaan saksi. Akan tetapi, sidang ditunda karena saksi tidak hadir, ” tegasnya, Senin (19/04/2021).

Masih menurut Ferry, perkara ini merupakan perkara limpahan dari Kejati Jatim, dikarenakan locus delicti berada di daerah Gresik, makanya perkara ini disidangkan di PN Gresik.

Ketika disinggung tentang status penahanan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan badan, Jaksa Ferry menjelaskan bahwa perkara ini merupakan limpahan dari Kejati Jatim, jadi semua kebijakan dan keputusan ada di Kejati Jatim.

Seperti diberitakan, dalam dakwaan terdakwa Totok Dwi Hartono yang berprofesi sebagai Advokat bersama terdakwa Sutarjo pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Perumahan Royal City Blok Praha A-5 No. 14 C Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa memerintahkan kepada saksi Lukman dan Bima untuk mengapload video dari saksi korban Drs. Syamsudin Djanieb bersama teman-temannya dari PT. Berkat Jaya Land yang datang ke Kantor BPN Gresik guna membicarakan pembahasan tanah yang diblokir oleh pihak BPN.

Waktu itu, pihak PT. Berkat Jaya Land ditemui oleh Kakan BPN dan 3 staff yakni saksi Agus Supriyanto, Kuntarto dan Laksono Budihartono. Sementara itu pada pertemuan tersebut ada saksi Kombespol Syamsudin Djanieb sebagai pembicara dan saksi Kuntarto melakukan pengambilan dokumentasi video pada pertemuan tersebut.

Dokumentasi video inilah yang dijadikan terdakwa untuk menyebar berita hoax dan pencemaran nama baik melalui chanel youtube dengan judul Oknum Polisi yang berlagak seperti Pengacara, Oknum Polri lindungi Cina, Oknum Polri Arogan.

Pada Dakwaan, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informsi Transaksi Elektronik Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fatkur Rahman ditunda pada hari Kamis, 22 April dengan agenda pemeriksaa saksi. (him)

Related Posts:

  • PSX_20210422_163548
    Jaksa Hadirkan Saksi Pembuat Video Dari BPN Gresik
  • sidang video hoax
    Lanjutan Sidang Video Hoax Saksi Sebut Pembuat Video…
  • dua pengacara disidang
    Terbutkti Upload Video Penghinaan Pengacara Senior…
  • IMG-20181121-WA0038
    Warga Semarang Sebar Berita Hoax di Tangkap Polda Jatim
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
Previous Post

Babinkamtibmas dan Babinsa di Gresik Sisihkan Gaji, Bantu Ibu Maruji

Next Post

Pemangkasan Eselon Tahun Ini, ASN Di Jatim Resah

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Pemangkasan Eselon Tahun Ini, ASN Di Jatim Resah

Pemangkasan Eselon Tahun Ini, ASN Di Jatim Resah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.