SURABAYA | bidiknews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menggelar Press Release mengungkap kasus pencurian Gelang Berlian di Gedung Pesat Gatra.Rabu(30/10/24) yang sempat viral di media sosial
Tersangka berisial AM(48) yang berasal dari Pontianak Kalimantan Barat pelaku pencurian gelang berlian senilai 350 juta yang di lakukan di sebuah Toko perhiasan Maximillian & Mary yang berada di lantai LG PTC Mall pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024
Pengungkapan kasus yang di pimpin langsung oleh Surabaya AKBP Wimboko dan di dampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa polis telah menyita barang bukti gelang rantai warna putih seberat 15,74 gram dan dengan 28 butir berlian masing masing 0,3 karat serta pakaian yang di kenakan pada saat melakukan aksinya.
“Pada saat temuan peristiwa pada tanggal 25 Oktober, penyidikan telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi”
Berdasarkan fakta dari hasil penyelidikan,polisi telah memiliki lebih dari alat bukti yang sah sebagai mana yang di atur dalam pasal 184 kitab Hukum acara pidana (KUHAP) yaitu keterangan saksi saksi dan bukti CCTV di tempat lokasi kejadian.
Seperti diketahui peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 16,41 Wib.ketika tersangka masuk ke dalam toko perhiasan dan mencoba beberapa perhiasan,salah satunya gelang berlian yang di curinya.ucap Kasatreskrim
“Tersangka AM yang dengan sengaja’ menjatuhkan gelang yang di cobanya ke lantai, kemudian tersangka melepas syal yang di pakai dan mengambil gelang berlian itu dengan menggunakan syal dan di masukan ke dalam tas.”
Setelah berhasil mendapatkan tersangka kabur dari lokasi .pada saat ini aparat kepolisian berhasil mengusut tuntas.saat ini gelang berlian tersebut sudah dibalikan kepada pemiliknya.pada saat ini tersangka di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun “ujar Kasatreskrim. (Dn)