• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Satreskrim Polres Banyuwangi Ringkus Wanita Pengganda Uang

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Satreskrim Polres Banyuwangi Ringkus Wanita Pengganda Uang 1
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS |BANYUWANGI – Waginah alias Bu Retno (46), warga Dusun Bayu Lor, Desa Bayu Kec. Songgon ditangkap tim resmob barat Satreskrim Polres Banyuwangi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggandaan uang.

Kasetreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Sodik Effendi mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, pelaku diringkus saat berada didalam kamar, di salah satu hotel di Kecamatan Rogojampi, Selasa (30/01).

Barang bukti yang diamankan, diantaranya uang tunai senilai Rp. 1.650.000,-, dua gelas kaca berisi bunga, empat buah kuningan bentuk telur, dua puluh satu keping lempengan kuningan, satu bungkus menyan, satu bokor , dua bungkus rokok, satu pak dupa, dan satu buku tulis.

Modus yang digunakan pelaku Waginah yaitu mengaku memiliki keahlian dan sanggup untuk menarik uang dan benda- benda berharga dari alam gaib.

“Pelaku menggunakan ritual – ritual tertentu meyakinkan agar korban mau memberi uang mahar kepadanya,” kata AKP. Sodik.

Diceritakan AKP. Sodik, kejadian itu terungkap berdasarkan laporan korban (SF) bertemu dengan pelaku Waginah di Gua Pawon-Kec. Songgon. Pada saat itu korban bertemu dengan pelaku untuk minta bantuan terkait handphone milik pelapor yang hilang.

“Dalam perkembangan, korban dan pelaku bertemu kembali, dan saat itu korban tertarik dengan pengakuan pelaku yang mengaku memiliki keahlian dan sanggup untuk menarik uang dari alam gaib,” terangnya.

Selanjutnya, menurut AKP. Sodik, pelaku sempat mempraktikkan keahliannya menarik logam warna kuning bentuk lempengan dan bentuk telur pada korban yang menurut pelaku lempengan tersebut adalah terbuat dari emas, sehingga menambah keyakinan korban dan mau menuruti keinginan terlapor untuk memberikan uang senilai total Rp. 8.500.000,- .

Dijelaskan AKP. Sodik, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 korban dan pelaku menginap di salah satu hotel di Kecamatan Rogojampi, karena menurut pelaku ada orang yang mau membeli lempengan emas.

Dan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018, korban dijanjikan akan mendapat uang total senilai Rp, 2.700.000.000,-. Namun setelah ditunggu hingga malam hari, pembeli yang dijanjikan oleh pelaku tidak juga kunjung datang, dan juga tidak ada uang yang didapat oleh korban.

Sehingga, korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP,” tegas AKP. Sodik.(swr/nng)

Related Posts:

  • penggeledahan rumah tersangka oleh petugas
    Sindikat Pemalsuan KK Diringkus Satreskrim Polres Banyuwangi
  • IMG-20181017-WA0010
    Pengedar Uang Palsu Di Banyuwangi Dibekuk Polisi
  • IMG-20180712-WA0021
    Dua Hari, Pengedar Pil Trex Dua Kecamatan Dibekuk Polisi
  • IMG-20180512-WA0022
    Empat Anggota LSM KPK Diringkus Polisi , Gara-gara Meras.
  • IMG-20180726-WA0032
    Semalam, Polres Banyuwangi Ringkus Empat Pemuda…
  • akp Efendi menunjukkan bb upal
    Sindikat Peredaran Upal Diringkus Polres Banyuwangi
Previous Post

Gelar Media Workshop, Bank Danamon Paparkan Tinjauan Ekonomi di 2018

Next Post

Produksi Datsun CROSS Dimulai Di Indonesia

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Produksi Datsun CROSS Dimulai Di Indonesia

Produksi Datsun CROSS Dimulai Di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.