BIDIK NEWS |BANYUWANGI – Waginah alias Bu Retno (46), warga Dusun Bayu Lor, Desa Bayu Kec. Songgon ditangkap tim resmob barat Satreskrim Polres Banyuwangi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggandaan uang.
Kasetreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Sodik Effendi mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, pelaku diringkus saat berada didalam kamar, di salah satu hotel di Kecamatan Rogojampi, Selasa (30/01).
Barang bukti yang diamankan, diantaranya uang tunai senilai Rp. 1.650.000,-, dua gelas kaca berisi bunga, empat buah kuningan bentuk telur, dua puluh satu keping lempengan kuningan, satu bungkus menyan, satu bokor , dua bungkus rokok, satu pak dupa, dan satu buku tulis.
Modus yang digunakan pelaku Waginah yaitu mengaku memiliki keahlian dan sanggup untuk menarik uang dan benda- benda berharga dari alam gaib.
“Pelaku menggunakan ritual – ritual tertentu meyakinkan agar korban mau memberi uang mahar kepadanya,” kata AKP. Sodik.
Diceritakan AKP. Sodik, kejadian itu terungkap berdasarkan laporan korban (SF) bertemu dengan pelaku Waginah di Gua Pawon-Kec. Songgon. Pada saat itu korban bertemu dengan pelaku untuk minta bantuan terkait handphone milik pelapor yang hilang.
“Dalam perkembangan, korban dan pelaku bertemu kembali, dan saat itu korban tertarik dengan pengakuan pelaku yang mengaku memiliki keahlian dan sanggup untuk menarik uang dari alam gaib,” terangnya.
Selanjutnya, menurut AKP. Sodik, pelaku sempat mempraktikkan keahliannya menarik logam warna kuning bentuk lempengan dan bentuk telur pada korban yang menurut pelaku lempengan tersebut adalah terbuat dari emas, sehingga menambah keyakinan korban dan mau menuruti keinginan terlapor untuk memberikan uang senilai total Rp. 8.500.000,- .
Dijelaskan AKP. Sodik, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 korban dan pelaku menginap di salah satu hotel di Kecamatan Rogojampi, karena menurut pelaku ada orang yang mau membeli lempengan emas.
Dan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018, korban dijanjikan akan mendapat uang total senilai Rp, 2.700.000.000,-. Namun setelah ditunggu hingga malam hari, pembeli yang dijanjikan oleh pelaku tidak juga kunjung datang, dan juga tidak ada uang yang didapat oleh korban.
Sehingga, korban sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP,” tegas AKP. Sodik.(swr/nng)











