BIDIK.NEWS | BANYUWANGI – Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman 806 benur lobster di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Dalam keterangan pers realease yang digelar Mako Satpolair Banyuwangi, Senin (15/01), Wakapolres Banyuwangi, Kompol. Dony Setyawan Handaka, didampingi Kasat Polairud, AKP. Subandi mengungkapkan, jajaran Satpolairud berhasil mengamankan tersangka, MT (43) warga Dusun Grajagan pantai, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, yang diduga akan melakukan pengiriman ratusan benur lobster kepada pengepul.
“Ada 806 benur lobster yang kita amankan, terdiri dari dua jenis, 787 benur jenis pasir, 19 benur jenis mutiara,” ucap Kompol Dony.
Menurut Kompol. Dony, kronologis kejadian pada hari Minggu (14/01), Kasat Polairud Polres Banyuwangi beserta anggota Unit Gakkum mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga membawa atau mengangkut benur lobster dari sekitar pantai pancer Kecamatan Pesanggaran.
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mengendarai sepeda motor Beijing warna hitam bernopol P 2624 EK, dan sekitar pukul 13.00, tersangka MT yang mengendarai sepeda motor tersebut berhasil dibekuk petugas di jalan wisata Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
“Barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan yaitu, Sepeda Motor, jaket dan helm. Semua barang bukti ada di Mako Satpolairud Polres Banyuwangi,” tegasnya.
Tersangka MT yang berprofesi sebagai nelayan ini, diduga telah mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat dan atau melakukan usaha perikanan dibidang pengangkutan yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perseorangan (SIUP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 dan atau pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan Jo. Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 / PERMEN-KP / 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah RI.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, petugas juga akan kembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap pengepul.
Dan untuk pelestarian, ratusan barang bukti benur lobster tersebut akhirnya kembali dilepas oleh petugas bersama perwakilan Dinas Perikanan dan Karantina Provinsi Jawa timur agar kembali hidup dialam.(swr/nng)