PASURUAN – PT Multi Bangun Indonesia (MBI) sebuah perusahaan yang memproduksi aspal (readymix) disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Penyegelan ini lakukan karena pabrik tersebut tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) maupun ijin-ijin lainnya.
Pabrik yang berlokasi di jalan Arteri Baru, Kaumanbaru, Carat, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan ini diduga hanya mengantongi ijin pemanfaatan lahan. Padahal aktivitas produksi sudah hampir tiga tahun lebih.

Kasatpol PP, Kabupaten Pasuruan, Bakti mengatakan, penyegelan dilakukan setelah timnya melakukan investigasi dan sidak ke lokasi pabrik beberapa waktu lalu. “Memang benar, kami dan tim petugas Satpol PP lainnya melakukan penyegelan beberapa ruang bangunan gedung yang dibangun belum dilengkapi IMB,” ujar Bakti saat dikonfirmasi BIDIK, Kamis (12/3/2020) di ruang kerjanya.
Dalam sidaknya petugas Sat Pol PP Pasuruan menemukan bukti pelanggran dan terbukti tidak mempunyai ijin sehingga dilakukan penyegelan, karena belum mempunyai legalitas, lokasi pabrik yang dibuat produksi aspal status lahannya masih berupa lahan hijau dan belum dilakukan perubahan ke lahan industri. “Kalau mengurus ijin tentu prosesnya sangat panjang, harus merubah dulu tata ruang menjadi lahan industri, lalu mengajukan site plant dan mengurus IMB,”papar Bakti.
Dikemukakan, penyegelalan dilakukan sebagai satuan tugas dan kewenangannya dalam penegakan aturan dan penertiban bagi pabrik yang melanggar aturan. “Selain itu memberikan efek jera bagi para pengusaha yang melanggar aturan agar segera mengurus dan melengkapi perijinannya,”tutur mantan kepada BPBD Kabupaten Pasuruan ini.
Investigasi BIDIK di lapangan, sayangnya, penyegelan gedung bangunan yang dilakukan petugas Satpol PP hanya sebatas isapan jempol belaka. Artinya, penyegelan itu sifatnya masih setengah hati dan bersifat ala kadarnya (sementara), namun, faktanya, beberapa bangunan gedung yang disegel dengan garis polisi (polce line) itu masih bisa digunakan beraktivitas seperti biasa.
Bahkan Pos Satpam yang terdapat garis polisi juga masih digunakan untuk menerima tamu dan menyerahkan laporan keluar masuk mobil molen dan mobil truk lainnya.
Di dalam lokasi pabrik, BIDIK juga menemukan ada dua jenis kegiatan produksi. Di lokasi sebelah barat digunakan untuk produksi beton dibawah kendali PT Merak Jaya Beton, Sedangkan di sisi timur digunakan untuk produksi aspal yang dinaungi PT MBI. Apakah satu lakosi ini dipakai dua PT ataukah hanya satu PT?, sayangnya saat BIDIK melakukan konfirmasi, tidak ada yang berani berkomentar.
Informasi yang dihimpun BIDIK, pabrik tersebut berdiri diatas lahan milik Pemkab Sidoarjo dan sebagian lahan lagi milik Pemkab Pasuruan. Selama ini untuk akses ijin pemanfaatan jalan, PT MBI menyewa lahan milik dua orang warga Sidoarjo.
Sementara kepala pabrik,PT MBI yang berinisial SRT, saat dikonfirmasi BIDIK tidak berada di tempat. “Maaf, bapak tidak ada di tempat, masih ada kegiatan di Jember,” ujar petugas satpam singkat.









