BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Perlakuan kurang menyenangkan dan tidak beretika kembali dialami wartawan saat melakukan tugas peliputan. Kali ini dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP Banyuwangi. Hal ini dapat terjadi akibat kurangnya mengetahui UU No 40/1999 tentang Pers yang mengatur tentang pekerjaan pers.
Kejadian itu dialami, wartawan BBS TV yang dihalangi bahkan diusir oleh petugas Satpol PP saat mengambil gambar diacara Festival Angklung Caruk, (17/02) di Gesibu Blambangan Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi, wartawan BBS TV, Pendik Riyatno, mengungkapkan, saat melakukan tugas peliputan, gerombolan Satpol PP langsung mendekat kepadanya sambil menyuruhnya pergi. Hal itu bersamaan saat dirinya baru berbincang-bincang dengan kawannya.
Kemudian, menurut Pendik, petugas Satpol PP menanyakan kamera yang dibawanya, setelah di perlihatkan, situasi sempat tegang dan dirinya saling tatap mata dengan petugas Satpol PP.
“Petugas Satpol PP melototin wajah saya, seakan mengajak ribut sambil memperlihatkan wajah emosi, dan dengan nada menantang. Kenapa kamu tidak terima,” ucap Pendik, menirukan ucapan petugas Satpol PP.
Tidak berhenti sampai di situ, kata Pendik, lalu datang lagi Satpol PP bernama Yane selaku Komandan Siaga Pol PP Banyuwangi, ia juga langsung berucap dengan nada tinggi kepada Wartawan BBS TV Surabaya tersebut.
“Sudah sana kamu pergi dari sini, sambil mendorong saya dari tempat saya berdiri,” jelas Pendik.
Pengusiran terhadap Wartawan merupakan tindakan yang melanggar undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, apa lagi pengusiran tersebut dilakukan oleh seorang petugas Satpol PP, yang merupakan pejabat pemerintah sebagai penegak perda dan sangat mengerti terhadap undang-undang.(nng)
Teks : Lokasi pengusiran wartawan BBS TV saat liputan. (foto:ist)











