• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi Sebut Tak Seluruh Saham PT BCM Dimiliki Gunawan Angka Widjaja

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur dan istri komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (tergugat), suami Chinchin, pada 1 September 2016 lalu.

Sidang digelar dengan agenda mendengarakan keterangan saksi fakta yang diajukan oleh tim kuasa hukum penggugat yang diketuai oleh Hotman Paris Hutapea. Dua saksi dihadirkan dalam sidang, mereka adalah Indah Ruliani dan Marwiyah, keduanya merupakan mantan karyawan PT BCM, Rabu (20/9/2017).

Dalam keterangannya, saksi Ruli mengatakan bahwa saham PT BCM dimiliki oleh tiga orang, yaitu tergugat Gunawan Angka Widjaja sebesar 90 persen dan menjabat sebagai komisaris, Chinchin sebesar 8 persen dan sisanya 2 persen milik Agus Suhendro.

“Semua uang yang didapat oleh perusahaan seluruh dimasukan ke rekening Gunawan dan itu merupakan hasil kerja bu Chinchin,” ujar Ruli yang mengaku bekerja sebagai karyawan PT BCM sejak 13 Februari 1999 silam itu.

Ruli juga mengaku mengetahui pasti soal keuangan perusahaan, hal itu dikarenakan posisinya sebagai bagian keuangan atau kasir. Termasuk soal audit perusahaan yang doalkuakn sejak 2004 dan dialkuakn secara periodik setiap tahunnya oleh direksi. “Audit keuangan wajib dilakukan dan setiap tahun dilaksanakan. Karena audit berkaitan dengan persoalan perbankan serta kucuran kredit yang diberikan oleh bank. Bank tidak akan memberikan kredit kalau perusahaan tidak ada audit keuangan,” uajrnya.

Soal alasan pemecatan Chinchin sebagai direktur yang dilakukan oleh Gunawan Cs, dengan alasan bahwa Chinchin tidak pernah menyetorkan laporan keuangan, menurut Ruli alasan tersebut mengada-ada dan tidak benar.

Sedangkan kesaksian Marwiyah tak berbeda jauh dengan apa yang dikatakan saksi Ruli. Menurut saksi yang bekerja sejak 1993 ini, tidak ada penggelapan yang dilakukan Chinchin seperti yang ditudingkan yang selanjutnya dijadikan alasan untuk memecat Chinchin.

“Kondisi keuangan perusahaan bisa dimonitor melalui rekening pak Gunawan. Karena semua masuk ke rekening tersebut. Pak Gunawan bisa menandatangani dan mencairkan dana dari rekening bu Chinchin, namun bu Chinchin tidak bisa mencairkan rekening pak Gunawan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa setiap dana yang dibayarkan oleh penyewa gedung Empire Palace, jalan Blauran 75 Surabaya, selalu langsung dimasukan ke rekening Gunawan. “Saya sebagai marketing, dalam teknis bekerja saya bertanggung jawab kepada bu Chinchin, namun soal keuangan, saya bertanggung jawab ke pak Gunawan karena dana awal masuk ke rekening pak Gunawan,” ungkapnya.

Saat proses penyidikan dugaan kasus penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM dengan terlapor Chinchin yang dilakukan Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, Marwiyah mengaku ada tiga penyidik menyampaikan kepada dirinya untuk merayu Chinchin agar mau mencabut gugatan cerai yang diajukan.

“Tiga penyidik itu bernama HN, ML dan satunya saya lupa. Mereka bilang apabila bu Chinchin mau mencabut gugatan cerainya, maka kasus penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM yang ditudingkan ke bu Chinchin ini dapat diselesaikan,” bebernya.

Namun, hingga perkara pidana itu bergulir di persidangan, Chinchin tidak mau mencabut gugatan cerainya. Melalui putusan vonis majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti, Chinchin akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Chinchin sempat mendekam di penjara atas tudingan kasus pidana tersebut. Oleh penyidik kepolisian, Chinchin dijebloskan ke penjara sesaat dirinya dinyatakan sebagai tersangka. Ratusan orang yang masuk dalam daftar sebagai penjamin penangguhan penahanan yang diajukan Chinchin, tak digubris oleh penyidik. Padahal, dari deretan nama itu, banyak nama pejabat sebagai penjamin terdapat didalamnya.

Sesaat usai sidang, Efendi Sinaga, kuasa hukum tergugat Gunawan Angka Widjaja mengatakan bahwa keterangan yang diberikan para saksi pada sidang tersebut, tidak memiliki nilai pembuktian.  “Saya juga tahu untuk apa diajukan (para saksi, red) oleh kuasa hukum penggugat. Menurut kita tidak ada yang bisa dibuktikan atas kesaksian itu terkait perkara ini,” ujar advokat dari kantor hukum Otto Hasibuan ini.

Masih menurut Efendi, tidak ada yang perlu disoal terkait pelaksanaan RUPS tersebut. “Pemegang saham mayoritas sebesar 90 persen perusahaan itu adalah Gunawan. Mau diapakan perusahaan itu kan suka-suka dia (Gunawan, red). Intinya itu, apa keberatan Chinchin disitu (pelaksanaan RUPS, red). Dia hanya sebagai dirut, lalu dimana kerugian dia,” tambah Efendi.

Senada dengan pengacaranya, Gunawan Angka Widjaja mengatakan bahwa jawaban para saksi itu hanya sebagai pembenar pihak penggugat. “Yang dijelaskan para saksi-saksi tersebut ngawur semua, tidak semua fakta. Kita punya bukti yang bakal kita sajikan di persidangan nantinya, tunggu saja,” ujar Gunawan.

Soal bebasnya Chinchin pada perkara pidana, Gunawan menyebut disitu terdapat aroma dibolak-baliknya fakta. “Katanya tiap tahun sudah ada audit, lalu mengapa dokumen dibawa untuk alasan audit lagi,” tambahnya.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs. Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (eno)

Related Posts:

  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
  • Ketiga Saksi Patahkan Dalil Gunawan Angka Widjaja
  • Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan…
  • Ahli Perumus UU PT: Uang Perusahaan Apabila…
  • Para Aktifis Hak Perempuan Dinilai Perlu Hadiri…
  • Bos Empire Palace Mangkir Sidang, Hakim Ancam…
Tags: chinchinchincincincingunawan angka widjajasidang perdita empire palace
Previous Post

Wuling Pamerkan Seri Confero

Next Post

Hotman Paris Hutapea Bersedia Mundur Jadi Pengacara RS Mitra Keluarga Kaliders, Apabila..

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Sepekan DPO, Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Belum Serahkan Diri

by admin
29/11/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Sepekan setelah resmi dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 November 2017 lalu, Gunawan Angka Widjaja, Bos Empire...

Read moreDetails

Bos Empire Palace, Gunawan Resmi Ditetapkan Sebagai DPO

21/11/2017

Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Diburu Polisi

16/11/2017

Kali Kedua, Bos Empire Palace Gunawan Mangkir Panggilan Penyidik

05/11/2017

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

01/11/2017

Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Empire Palace Mangkir

28/10/2017
Next Post

Hotman Paris Hutapea Bersedia Mundur Jadi Pengacara RS Mitra Keluarga Kaliders, Apabila..

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.