• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi Sebut Mantan Pelindo III Tidak Mengetahui Perihal PT Akara

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar sidang dugaan perkara pemerasan yang melibatkan mantan Direktur Pelindo III Djarwo Surdjanto sebagai terdakwa, Rabu (3/5/2017).

Pada persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya ini, secara bersamaan juga duduk sebagai terdakwa, Maike Yolanda Fianciska alias Noni yang merupakan istri Djarwo. Berbeda dengan suaminya, terdakwa Noni dijerat dalam dugaan perkara pencucian uang.

Dua saksi dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam sidang kali ini.

Selain Ferdiat Firman, Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PEL), anak usaha PT Pelindo III dan juga selaku salah satu pemegang saham PT Akara Multi Karya (AMK), juga ada saksi Rini Sulistyowati, karyawan salon Nine, jalan Bogowonto Surabaya.

Dalam kesaksiaannya, Ferdiat mengatakan bahwa terdakwa Djarwo tidak mengetahui perihal pendirian PT Akara.

Karena itu juga, saksi sempat mencabut beberapa poin keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Poin terpenting salah satunya soal keterlibatan peran terdakwa Djarwo soal pendirian PT Akara.

Untuk mendirikan PT Akara, saksi sempat meminjam modal kepada terdakwa II Noni sebesar Rp 200 juta.

“Uang saya terima secara tunai dari terdakwa II yang saya ambil dari rumahnya,” ujar saksi.

Saksi juga mengatakan bahwa sejauh ini, hutang saksi kepada terdakwa sangat banyak. “Jadi hutang saya kepada terdakwa II tidak hanya soal modal pendirian PT Akara,” terangnya.

Soal uang dalam rekening Bank Central Asia (BCA) yang digunakan terdakwa Noni, saksi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan miliknya yang digunakan sebagai konversi dari pinjaman saksi kepada terdakwa.

Uang tersebut, menurut saksi, salah satu sumbernya berasal dari pembagian keuntungan PT Akara yang dikirmkan oleh David Hutapea kepada dirinya.

“Saya mengetahui adanya keuntungan yang didapat PT Akara. Dan saya menerima pembagian keuntungan tersebut dari David secara tranfer,” ujar saksi Ferdiat menjawab pertanyaan jaksa.

Jumahnya bervariatif. Saksi mendapat pembagian keuntungan dari David sejak November 2015 hingga Agustus 2016. “Nilainya Rp 50 juta hingga yang terakhir Rp 300 juta. Dan itu sesuai permintaan David untuk mengambilnya,” ujarnya.

Saksi juga menceritakan ikhwal perkenalannya dengan David Hutapea. “Saya kenal David sejak Desember 2013 dan dikenalkan oleh Rahmad Satria,” ujar saksi.

Soal perjanjian kerjasama pengelolahan PT Akara antara saksi dengan David, pada sidang itu juga sempat ditunjukan kepada majelis hakim. Isi perjanjian terkait kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 50 persen antar masing-masing pihak. Kesepakatan bersama itu ditanda tangani pada 10 januari 2014.

Tak hanya itu, saksi sempat menunjukan surat perjanjian hutang pihutang antara saksi dengan terdakwa II.

Sedangkan saksi Rini dihadirkan jaksa guna mengetahui aliran dana rekening BCA atas nama Agusto Hutapea yang diberikan kepada terdakwa II.

Saksi mengatakan bahwa terdakwa II adalah member di salonnya. Dan pernah menggunakan dana dalam rekening itu guna membayar jasa pelayanan salon.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, tim jaksa bakal menghadirkan empat saksi dari Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

Untuk diketahui, oleh jaksa, Terdakwa Djarwo, didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.

Dan, terdakwa Noni didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Terdakwa dua hanya didakwa pencucian uang,” ujar jaksa Katrin.

Katrin menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Djarwo terjadi dalam kurun 2014-2016. Praktik pungutan liar itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli kepada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, yakni Dirut Pelindo Djarwo; istri Djarwo, Noni; Direktur Keuangan Pelindo Rahmat Satria; dan Direktur PT PEL Firdiat Firman.

Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp 1,5 miliar. “Dari nilai itu (Rp 1,5 miliar), terdakwa Djarwo mendapatkan 25 persennya,” ucap Katrin. (eno)

Related Posts:

  • Sidang Ditunda Lagi
    Sidang Ditunda Lagi
  • Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun,…
  • Kasus terminal peti kemas
    PT Terminal Peti Kemas Surabaya Divonis Bebas Dari…
  • Saksi: Tidak Ada Kaitannya Terdakwa Atas…
  • Terdakwa Augusto Hutapea, Direktur PT Akara ‘Bebas’
  • Inilah Fakta Versi Tim Penasehat Hukum Terdakwa…
Tags: djarwo pelindosidang djarwosidang pelindo
Previous Post

Hotman Paris Hutapea Permasalahkan Upaya Bos Empire Bongkar Barang Bukti di Kantor Kejaksaan

Next Post

Mahkamah Agung Kirim Tiga Mobil Seri Terbaru

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Eks Dirut Pelindo III Djarwo Dituntut 3 Tahun, Istrinya Hanya Dituntut Setahun

by admin
25/09/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Sempat tertunda hingga tiga kali, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya melanjutkan sidang kasus dugaan pemerasan dan...

Read moreDetails

Mantan Anak Buah Rahmat Satria: Importir Tak Keberatan

11/05/2017

Saksi: Tidak Ada Kaitannya Terdakwa Atas Disetujuinya Kerjasama TPS dengan PT Akara

08/05/2017

Inilah Fakta Versi Tim Penasehat Hukum Terdakwa Djarwo Surdjanto, Mantan Dirut Pelindo III

08/05/2017
Next Post

Mahkamah Agung Kirim Tiga Mobil Seri Terbaru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.