• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi JPU Sebut KSU Arta Srikandi Punya Ijin Resmi dan Boleh Kembangkan Usaha Lain

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Saksi Rudi Hermawan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan KSU Arta Srikandi di Pengadilan Banyuwangi . (Nanang)

Foto : Saksi Rudi Hermawan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan KSU Arta Srikandi di Pengadilan Banyuwangi . (Nanang)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rudi Hermawan dari Dinas Koperasi Banyuwangi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana nasabah KSU Arta Srikandi.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Robby Sulistio Handoko Bos KSU Arta Srikandi tersebut, kembali digelar Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (04/11).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Saiful Arif, saksi Rudi Hermawan menyebut, KSU Arta Srikandi telah memiliki ijin resmi sebagai Koperasi Serba Usaha. Sehingga, KSU Arta Srikandi diperbolehkan memiliki usaha lain untuk mengembangkan modalnya.

Menurut pengakuan Rudi, dalam menjalankan operasinya, sebuah lembaga koperasi boleh menggunakan rekening atas nama pribadi, asalkan berdasarkan persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Akan tetapi, dana lembaga koperasi tersebut harus dipisahkan dengan kekayaan pribadi.

“Rapat anggota adalah pemegang keputusan tertinggi dalam sebuah koperasi. Tentunya, jika tidak sesuai pasti akan diprotes dalam rapat anggota,” kata Rudi.

Diketahui, KSU Arta Srikandi memiliki enam rekening dengan tiga nama yang menjadi tempat penyimpanan uang milyaran rupiah untuk operasional KSU Arta Srikandi. Diantaranya, satu rekening atas nama Robby Sulistio Handoko di Bank BCA, dan dua rekening atas nama KSU Arta Srikandi di Bank BCA dan Bank Mandiri. Sedangkan tiga nama rekening lainya atas nama Rindra Noviamanto, manajer KSU Arta Srikandi di Bank BCA, Bukopin dan Sinarmas.

Rudi menambahkan, terakhir KSU Arta Srikandi tercatat telah melakukan RAT pada tahun 2017 lalu.

“Dalam laporannya, KSU Arta Srikandi memiliki 30 anggota dan dua ribuan calon anggotanya,” ungkapnya.

Selain boleh meminjamkan dana kepada anggotanya sendiri, sebuah koperasi boleh meminjamkan dana ataupun menghimpun dana diluar anggotanya.

“Jadi masyarakat umum, boleh terlibat dalam usaha sebuah koperasi, baik meminjamkan ataupun menghimpun dana dan harus dilaporkan dalam RAT,” jelasnya.

Jika ada pelanggaran, lanjut Rudi, Dinas Koperasi hanya bisa memberikan teguran pertama, kedua dan ketiga. Jika masih tidak dihiraukan, pihaknya akan melaporkan ke Kementrian Koperasi pusat.

“Yang berhak membubarkan sebuah koperasi adalah Kementrian Koperasi pusat,” ujarnya.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Tim JPU, Senin (11/11).(nng)

Related Posts:

  • sidang bwi
    Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi Yakin Hakim Vonis…
  • IMG-20191209-WA0088
    Kuasa Hukum Sebut Perkara Bos KSU Arta Srikandi…
  • ksu
    Perkara KSU Arta Srikandi Tak Layak Disidangkan, JPU…
  • nang
    Sidang KSU Arta Srikandi, Saksi JPU Ngaku Tak Paham…
  • Sidang lanjutan KSU Arta Srikandi, Senin (28/10).
    Ditemukan Rekening Atas Nama Manager Dalam Sidang…
  • IMG-20200114-WA0000
    Kuasa Hukum Yakin Bos KSU Arta Srikandi Divonis Bebas
Previous Post

Jalani Sidang Perdana Kasus Tanah Puskopar, Bos PT GBP Didakwa Pasal Berlapis

Next Post

Akibat Simpan Sabu Di Dalam Bra, Novita Divonis 4 Tahun Penjara

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Akibat Simpan Sabu Di Dalam Bra, Novita Divonis 4 Tahun Penjara

Akibat Simpan Sabu Di Dalam Bra, Novita Divonis 4 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.