BIDIK NEWS |KOTA BATU -Tiga kawanan pencuri kendaraan bermotor roda dua berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu pada tanggal 2 April lalu. Ketiganya adalah Zainul Ikhsan alias Joni (38), Biarto (33), Hosen alias Kacong (36).
Ketiganya merupakan bagian komplotan pencurian kendaraan roda yang beranggotakan lima orang. Sedangkan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penjual kendaraan roda dua hasil curian.
Saat gelar perkara di Mapolres Batu yang dilakukan pada Jum’at siang (5/4), Kasatreskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo mengatakan satu tersangka ditangkap di Probolinggo dan dua pelaku lainnya ditangkap di Pasuruan.
“Kelompoknya beranggotakan lima orang. Tiga diantaranya berhasil kami ringkus. Dua lainnya masih DPO dan identitasnya telah kami ketahui. Dua DPO itu merupakan residivis,” terang Kasatreskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo.
Saat dihadirkan dalam gelar perkara, tampak dua tersangka berjalan dengan bertatih-tatih karena timah panas yang bersarang di betis kedua pelaku. Anton mengatakan, mereka melakukan perlawanan saat akan ditangkap di rumahnya.
Dari penangkapan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi menemukan kunci letter T, kunci untuk merusak gembok pintu pagar, beberapa STNK motor hasil curian, plat nomor kendaraan dan beberapa sajam. Selain itu, polisi juga menyita empat unit kendaraan roda dua hasil curian dan satu unit mobil yang digunakan komplotan itu menjalankan aksinya.
Anton mengatakan, pelaku telah menjalankan aksinya pada Januari hingga Maret 2019 di enam TKP Kota Batu dengan modus yang sama. Diketahui, kelompok ini terakhir kali melancarkan aksinya pada 30 Maret lalu. Setelah mendapatkan motor curian kemudian mereka langsung membawanya ke Pasuruan.
“Modus operandi yang mereka lancarkan dengan merusak kunci gembok pintu pagar. Kemudian masuk ke dalam garasi dan mengambil dua unit motor sekaligus yang diparkir di garasi. Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, hasilnya mengarah satu kelompok yang berasal dari Pasuruan,”ungkap Anton.
Anton menambahkan, sekali beraksi, komplotan ini langsung membawa dua unit motor sekaligus. Selain Malang Raya, mereka melakukan pencurian motor dengan modus yang sama di sejumlah daerah, di antaranya Probolinggo,Pasuruan, Jember, Situbondo, Bondowoso.
Bahkan rumah Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono tak luput dari sasaran kelompok ini. Dua unit motor yang berada di ruang garasi turut digasak oleh para pelaku.
“Saat saya pulang, gembok pagar rumah sudah rusak. Di garasi ada tiga sepeda motor, dua yang diambil. Satunya milik keponakan saya dan di bagasi motornya ada uang Rp 2 juta, handphone dan dompet,” ungkap politisi Gerindra itu yang ikut hadir saat rilis perkara digelar.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Batu dijerat dengan pasal 363 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.










