BIDIK NEWS | SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapat kucuran dana dari pemerintah untuk menambal defisit. Dana talangan yang mencapai Rp 5,2 triliun ini lebih besar dibanding kucuran tahap pertama yang hanya Rp 4,9 triliun.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya, Herman Dinata Mihardja menjelaskan, dana sebanyak itu tidak akan dikucurkan sekaligus. Termin pertama sudah dikucurkan Rp 3 triliun dan sisanya yang Rp 2,2 triliun, baru dicairkan pekan depan.
“Dari jumlah tersebut, kami yakin jatah untuk wilayah Cabang Utama Surabaya akan lebih besar dibanding periode sebelumnya. Dalam kucuran dana tahap pertama, kami menerima Rp 66 miliar dan sudah langsung kami bagikan ke seluruh rumah sakit yang memiliki tunggakan,” ujar Herman saat media gathering BPJS Kesehatan di hotel Ibis Jemursari, Surabaya, Kamis (6/12).
Seperti diketahui, pemberian dana talangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018. Peraturan menteri itu membahas tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggung jawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono meminta agar deluruh Rumah Sakit (RS) di Surabaya memasang papan pemberitahuan ketersediaan kamar inap. Hal ini dilakukan karena ada kecenderungan RS tidak terbuka dalam memberikan informasi tersebut dengan alasan komersial.
“Ada kecenderungan RS tidak terbuka akan kamar inap untuk tujuan komersial. Mereka lebih senang jika pasien BPJS Kesehatan naik kelas karena keuntungannya lebih banyak,” kata Arief.
Ditegaskannya, banyak RS di Surabaya tidak mau terbuka dangan ketersediaan sisa kamar inap. Meski masih ada sisa kamar, akan cenderung disampaikan bahwa kamar telah penuh. Kecenderungan itu mengingat banyak pasien yang tidak tertangani saat mereka perlu rawat inap.
“Setelah dicek, ternyata masih ada kamar inap.
Mereka tidak mau terbuka akan ketersediaan kamar inap itu, karena RS lebih suka mengarahkan pasien BPJS Kesehatan naik kelas. Marjin keuntungannya lebih banyak ketimbang sejak awal tetap berada di kelas dua,” ungkap Arief.
Dengan begitu, lanjutnya, ujungnya pasien yang dirugikan. Ada yang sampai ditolak karena diberi tahu kamar penuh. “Jangan sampai ada lagi penolakan seperti ini,” pesannya
Pengawasan akan layanan kesehatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dari Dinas Kesehatan. “Dinkes harus tegas. Juga setiap hari mengecek kondisi RS. Seharusnya ada sanksi yang terbukti menyembunyikan kamar inap. Misalnya dilarang menerima pasien selama waktu lama,” tandas Arief.
Saat ini total ada 48 RS di Kota Surabaya yang masuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Dari jumlah itu, baru beberapa yang rutin memasang board update ketersediaan kamar. Namun khusus untuk RS Pemerintah masih belum.
Sedangkan Chohari, Kabid Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengakui, bahwa bahyak RS yang enggan memajang sisa kamar.
“Kami pernah punya aplikasi khusus untuk mengecek ketersediaan kamar itu,” kata Chohari.
Namun sampai saat ini baru 12 RS yang mau menggunakan aplikasi tersebut. Calon pasien sebenarnya bisa mengecek sendiri ketersediaan kamar jika RS yang bersangkutan telah memanfaatkan aplikasi itu untuk layanan masyarakat. (hari)











