• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dicurigai Raib, Rp.45 M Uang Sewa Lahan Milik PT.DPS Dipertanyakan

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Ilustrasi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya .(Ist)

Foto : Ilustrasi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya .(Ist)

0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Mantan Ketua Serikat Pekerja PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (PT. DPS), Sulistyo Purnomo, mempertanyakan keberadaan hasil uang sewa lahan yang disewakan PT. DPS.

Pasalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkapalan tersebut, dikabarkan telah menyewakan lahan seluas 12.730 meter persegi kepada PT. Berkah Multi Cargo senilai Rp. 45 miliar selama 20 tahun.

Saat ditemui Bidik, Sulistyo Purnomo mengatakan bahwa untuk membayar uang pensiun pegawai, pihak manajemen PT. DPS menyuruh pegawai yang pensiun untuk melakukan peminjaman ke Bank Bukopin.

“Yang saya tanyakan, kemana uang sewa lahan di galangan selatan itu, kok sampai menyuruh orang-orang yang pensiun pinjam ke bank, apalagi bunganya 15 persen,” ujar Sulistyo, Kamis (29/10/2020).

Sulistyo menjelaskan, setelah adanya perjanjian sewa lahan tersebut, manajemen PT. DPS membuat program pensiun dini (Pendi) untuk usia 50 tahun ke atas.

” Saya mengira, hasil sewa lahan tersebut, untuk membayar pendi para pegawai. Tapi kenyataannya kita malah disuruh pinjam ke bank, kita yang tanda tangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sulistyo mengaku bahwa selama ia bekerja, gajinya selalu di potong untuk dana pensiun. Padahal, menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun sudah dibubarkan sejak tahun 2017.

” Saya pensiun tahun 2019. Selama 2 tahun gaji saya dipotong terus. Ini ada buktinya. Padahal dana pensiun sudah dibubarkan sama OJK. Sudah dilikuidasi. Ini saya juga ada buktinya,” terangnya.

Sulistyo lalu menceritakan terkait perjanjian kerjasama sewa lahan tersebut. Awalnya, ia mengaku mendengar bahwa PT. DPS akan menjual lahan di galangan selatan.

Pada bulan Desember 2018, Sulistyo mengaku melaporkan PT. DPS ke kementerian BUMN di Jakarta dan ditemui oleh Asisten Deputi (Asdep) Silvester B. Agung, terkait rencana penjualan lahan tersebut.

” Setelah saya laporkan, selang beberapa hari sepulang dari Jakarta, tiba-tiba berubah menjadi perjanjian kerjasama,” terangnya.

Setelah mengetahui perubahan penjualan menjadi perjanjian kerjasama, Sulisyo mengaku mendapatkan data perjanjian kerjasama itu pada bulan Mei 2020.

Pada saat bertemu dengan pengacara dan Kabag Hukum PT. DPS, Yudi Binayuda di Masjid Polda Jatim, Ia mempertanyakan mengenai hal tersebut.

” Saya tanya mengapa kok jadi kerjasama , padahal itu dijual. Dia bilang, lho pak Sulis kok lebih tahu, ya saya bilang, ya saya tahu, kenapa kok jadi kerjasama, lalu dia bilang, saya enggak berani cerita lebih banyak. Ini ada nominal Rp. 45 miliar dikemanakan,” terangnya mengutip ucapan pengacara dan Kabag hukum PT.DPS.

Direktur Utama PT. DPS, Bambang Soenjasmono dan Direktur Keuangan, Faisal Nur, saat dikonfirmasi terkait perkara ini belum memberikan jawaban apapun hingga berita ini diturunkan.

Diana Rosa, mantan Direktur perasional PT. DPS, yang kini menjabat sebagai Direktur utama PT Industri Kapal Indonesia (IKI) di Makassar, saat dikonfirmasi terkait isu penjualan lahan Di PT. DPS saat dirinya menjabat, Diana membantahnya.

” Tidak benar, semua ada ijinnya pak dan ini merupakan aksi korporasi yang diketahui oleh Kementerian sebagai langkah penyehatan perusahaan. Silahkan bapak koordinasi dengan Sekper DPS ya,” katanya.

Untuk diketahui, sewa lahan milik negara yang terletak di galangan selatan area PT. DPS itu, dituangkan dalam bentuk surat perjanjian kerjasama pengoperasian kegiatan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) peti kemas di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan nomer : HK.0501/96/RJTM- 2019.

Dalam surat perjanjian tersebut, pada pasal 8 poin ke 3 disebutkan, bahwa dalam surat perjanjiannya berbentuk perjanjian register (waarmerking) atau dibawah tangan ditanda tangani dihadapan notaris.

Sedangkan para pihak yang mengikatkan diri dalam surat perjanjian tersebut yakni PT. Pelabuhan Indonesia (PT.Pelindo) sebagai pihak pertama, PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (PT.DPS) sebagai pihak kedua dan PT. Berkah Multi Cargo sebagai pihak ketiga.

Dikabarkan dalam perjanjian tersebut, disebutkan PT. Pelindo mendapatkan bagian sebesar Rp 7,2 miliar, sedangkan PT. DPS mendapatkan bagian lebih kurang sebesar Rp. 38,5 miliar

Related Posts:

  • lahan
    Sewa Lahan PT.Dok Perkapalan Surabaya Diduga Bermasalah
  • Titip Rp 1 M, Terdakwa Penipuan Rp 20 M 'Dilepas' Hakim
  • sita
    Ahli Waris Tanah Menang Gugatan di PN Gresik 
  • IMG-20190625-WA0053
    Mat Jepang Di Vonis Lebih Berat Di Pengadilan Tinggi Jatim
  • kejari gresik
    Kejari Gresik Kembalikan Uang Negara Rp 12 Miliar
  • images (2)
    Nurhadi - Istri Beli Makam Mewah Untuk Dirinya,…
Previous Post

Warga Manggisan Berkomitmen Menangkan Paslon Ipuk – Sugirah

Next Post

Harga BBM PT Indomobil Prima Energy Dipertanyakan

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Harga BBM  PT Indomobil Prima Energy Dipertanyakan

Harga BBM PT Indomobil Prima Energy Dipertanyakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.