SURABAYA – Mantan Ketua Serikat Pekerja PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (PT. DPS), Sulistyo Purnomo, mempertanyakan keberadaan hasil uang sewa lahan yang disewakan PT. DPS.
Pasalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perkapalan tersebut, dikabarkan telah menyewakan lahan seluas 12.730 meter persegi kepada PT. Berkah Multi Cargo senilai Rp. 45 miliar selama 20 tahun.
Saat ditemui Bidik, Sulistyo Purnomo mengatakan bahwa untuk membayar uang pensiun pegawai, pihak manajemen PT. DPS menyuruh pegawai yang pensiun untuk melakukan peminjaman ke Bank Bukopin.
“Yang saya tanyakan, kemana uang sewa lahan di galangan selatan itu, kok sampai menyuruh orang-orang yang pensiun pinjam ke bank, apalagi bunganya 15 persen,” ujar Sulistyo, Kamis (29/10/2020).
Sulistyo menjelaskan, setelah adanya perjanjian sewa lahan tersebut, manajemen PT. DPS membuat program pensiun dini (Pendi) untuk usia 50 tahun ke atas.
” Saya mengira, hasil sewa lahan tersebut, untuk membayar pendi para pegawai. Tapi kenyataannya kita malah disuruh pinjam ke bank, kita yang tanda tangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sulistyo mengaku bahwa selama ia bekerja, gajinya selalu di potong untuk dana pensiun. Padahal, menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun sudah dibubarkan sejak tahun 2017.
” Saya pensiun tahun 2019. Selama 2 tahun gaji saya dipotong terus. Ini ada buktinya. Padahal dana pensiun sudah dibubarkan sama OJK. Sudah dilikuidasi. Ini saya juga ada buktinya,” terangnya.
Sulistyo lalu menceritakan terkait perjanjian kerjasama sewa lahan tersebut. Awalnya, ia mengaku mendengar bahwa PT. DPS akan menjual lahan di galangan selatan.
Pada bulan Desember 2018, Sulistyo mengaku melaporkan PT. DPS ke kementerian BUMN di Jakarta dan ditemui oleh Asisten Deputi (Asdep) Silvester B. Agung, terkait rencana penjualan lahan tersebut.
” Setelah saya laporkan, selang beberapa hari sepulang dari Jakarta, tiba-tiba berubah menjadi perjanjian kerjasama,” terangnya.
Setelah mengetahui perubahan penjualan menjadi perjanjian kerjasama, Sulisyo mengaku mendapatkan data perjanjian kerjasama itu pada bulan Mei 2020.
Pada saat bertemu dengan pengacara dan Kabag Hukum PT. DPS, Yudi Binayuda di Masjid Polda Jatim, Ia mempertanyakan mengenai hal tersebut.
” Saya tanya mengapa kok jadi kerjasama , padahal itu dijual. Dia bilang, lho pak Sulis kok lebih tahu, ya saya bilang, ya saya tahu, kenapa kok jadi kerjasama, lalu dia bilang, saya enggak berani cerita lebih banyak. Ini ada nominal Rp. 45 miliar dikemanakan,” terangnya mengutip ucapan pengacara dan Kabag hukum PT.DPS.
Direktur Utama PT. DPS, Bambang Soenjasmono dan Direktur Keuangan, Faisal Nur, saat dikonfirmasi terkait perkara ini belum memberikan jawaban apapun hingga berita ini diturunkan.
Diana Rosa, mantan Direktur perasional PT. DPS, yang kini menjabat sebagai Direktur utama PT Industri Kapal Indonesia (IKI) di Makassar, saat dikonfirmasi terkait isu penjualan lahan Di PT. DPS saat dirinya menjabat, Diana membantahnya.
” Tidak benar, semua ada ijinnya pak dan ini merupakan aksi korporasi yang diketahui oleh Kementerian sebagai langkah penyehatan perusahaan. Silahkan bapak koordinasi dengan Sekper DPS ya,” katanya.
Untuk diketahui, sewa lahan milik negara yang terletak di galangan selatan area PT. DPS itu, dituangkan dalam bentuk surat perjanjian kerjasama pengoperasian kegiatan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) peti kemas di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan nomer : HK.0501/96/RJTM- 2019.
Dalam surat perjanjian tersebut, pada pasal 8 poin ke 3 disebutkan, bahwa dalam surat perjanjiannya berbentuk perjanjian register (waarmerking) atau dibawah tangan ditanda tangani dihadapan notaris.
Sedangkan para pihak yang mengikatkan diri dalam surat perjanjian tersebut yakni PT. Pelabuhan Indonesia (PT.Pelindo) sebagai pihak pertama, PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (PT.DPS) sebagai pihak kedua dan PT. Berkah Multi Cargo sebagai pihak ketiga.
Dikabarkan dalam perjanjian tersebut, disebutkan PT. Pelindo mendapatkan bagian sebesar Rp 7,2 miliar, sedangkan PT. DPS mendapatkan bagian lebih kurang sebesar Rp. 38,5 miliar










