KOTA BATU – Wali Kota Batu Dra.Hj. Dewanti Rumpoko secara simbolis meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Jalibar Berseri yang berlokasi di sebelah timur rest area Jalibar, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Rabu, (11-03-2020).
Sebelum acara dimulai, Walikota Batu menandatangani prasasti dan menggunting pita sebagai tanda diresmikannya gedung TPST Jalibar Berseri dengan motto ‘ pilah sampah dari rumah dan olah sampah menjadi berkah’ tersebut.
Dalam sambutanya, walikota
mengatakan, bahwa gedung TPST ini akan mempunyai manfaat yang banyak, jika dimanfaatkan dan dijaga dengan baik agar tetap terawat.
“Ini adalah kegiatan kecil yang ketika kita lakukan terus menerus bisa menjadi manfaat yang besar bagi kita, seperti bisa membayar iuran BPJS, PBB dan pajak kendaraan. Sampah itu adalah salah satu yang menyebabkan kita menjadi repot seperti banjir, dan menimbulkan bau tidak sedap. Itu karena kita tidak bijak dalam mengelola sampah dengan baik,” ulas Dewanti.
Kepala Desa Oro oro Ombo, Wiweko berterima kasih pada walikota yang berkenan hadir untuk meresmikan gedung TPST.
Menurutnya, gedung TPST masih banyak kekurangan. Selain masih butuh pendampingan dan peralatan mesin pengelolah sampah juga perlu adanya akses jalan masuk yang memadai.
Karena, tambah Wiweko, pekerjaan bisa maksimal kalau di dukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Dan secara otomatis sampah di Desa oro oro ombo bisa tertangani dengan baik.
“Mudah mudahan TPST ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Oro oro ombo, Ini adalah awal yang baik sehingga nanti bisa mengelolah sampah dengan baik dan mandiri,” harap Wiweko.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arief As Siddiq memaparkan tentang pengolahan sampah berbasis Desa/Kelurahan mandiri sampah melalui TPST 3R ( Reduce, Reuse, Recycle).
Ia menjelaskan, bahwa tahapan operasional pengolahan sampah berbasis Desa/Kelurahan mandiri sampah sesuai Perwali no 67 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, serta SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup no.660/332/422.110/2020 perihal pelayanan pengangkutan sampah jenis organik dan anorganik.
Tahap pertama, pemilahan sampah organik dan anorganik oleh tiap tiap rumah tangga. Tahap kedua, pengangkutan sampah sesuai kalender ganjil genap oleh petugas RW/Dusun/KSM/pihak ketiga untuk dibawa ke TPS 3R. Tahap ketiga, pengolahan sampah pada TPS 3R.
“Ada 13 TPST diseluruh Kota Batu, sehingga diharapkan nantinya bisa mengurangi volume sampah di TPA Tlekung, karena sampah rumah tangga sudah dipilah dan diolah di TPST,” tutup Arief. (Syahrul).










