SURABAYA|BIDIK – Tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mangamankan obat keras merk Carnophen yang berencana akan dikirim ke Kalimantan lewat exspedisi herona express.
Ada 404.800 buah pil Charnopen yang berhasil disita petugas. Obat ini dikemas dalam 16 koli.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonardo M Sinambela mengatakan, pil Charnopen mempunyai dampak menenangkan. Tapi jika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak, pengguna akan ketagihan.
“Orang yang minum obat ini tidak ngantuk dan menambah stamina,” ucap Leonard.
Dalam kasus ini polisi juga menangkap tiga orang tersangka.
Mereka adalah Richy Sucahyo (26), warga JaIan Kranggan Surabaya,Erick Wijaya (30) warga Jalan Patemon Barat Surabaya, dan Hendri Setyawan (30) warga Jalan Tempel Sukorejo Surabaya.
“Barang barang ini didatangkan dari Semarang dan akan dikirim ke Kalimantan, ” kata Leonardus di Mapolrestabes Surabaya Selasa(18/7/2017).
Leonardus menjelaskan, para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2015. Mereka menjual jika ada pesanan. Omzet yang diperoleh pelaku mencapai sekitar Rp 1 miliar per bulan.
“Karena tahu obat ini sudah dilarang beredar, pelaku mengelabui petugas saat pengiriman. Obat dikemas dalam kardus rokok lalu dibungkus karung goni plastik, ” jelas Leonard.
“Kepada petugas jasa pengiriman, pelaku mengaku paketan berisi sandal,” lanjut Leonard.
Leonard menjelaskan, obat ini didatangkan dari Semarang oleh DC dengan harga Rp 220 juta dengan menggunakan sebuah jasa ekspedisi.
Sesampai di Surabaya, barang barang ini diambil oleh RS dan Sdr HD untuk dikirim ke Kalimantan menggunakan jasa pengiriman antar pulau.
“Barang ini sudah dipesan AL yang berada di Kalimantan dengan harga 230 juta. Pembayarannya melalui transfer ke AL, ” beber Leonard.
Selain obat Charnopen, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobiI Xenia warna putih nomer polisi L-1738-PC, Iima unit handphone, dua buku tabungan BCA serta uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta.
Sementara itu Siti Amanah Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya mengatakan, peredaran pil jenis karnopen sudah dilarang sejak tahun 2009 lalu.
” pil jenis karnopen ini tergolong obat keras dan juga sering diminum dalam dosis tinggi yakni sekali minum 10 butir tidak sesuai anjuran aturan yang ditetapkan,” Ujar Siti
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal196 jo Pasal 98 ayat 1dan 2 dan atau Pasal 197 jo 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Riz






