Artikel Opini HAM
Nama : Sunda Denuwari Sofa
Retorika Inklusif KUHAP Baru versus Realitas Diskriminasi Disabilitas
Setiap individu menginginkan kelahiran yang sempurna, namun takdir Tuhan seringkali berbeda. Ada yang dilahirkan dengan kondisi fisik yang tidak ideal atau mengalami kecelakaan yang mempengaruhi keadaan fisik mereka.
Walaupun keadaan fisik seseorang mungkin tidak sempurna, kita harus bersyukur karena Tuhan menciptakan kita dalam keadaan terbaik.
Menjadi penyandang disabilitas bukanlah hal yang mudah. Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali mereka menghadapi stigma negatif dari masyarakat, bahkan dianggap remeh.
Namun, kekurangan fisik tidak berarti mereka tidak memiliki kelebihan. Banyak penyandang disabilitas yang telah mencapai kesuksesan. Contohnya adalah Abdurrahman Wahid, Presiden ke-4 Indonesia, yang meskipun mengalami kebutaan, berhasil menjadi pemimpin negara.
Penghormatan terhadap martabat manusia harus diletakkan pada posisi tertinggi, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dalam konstitusi, status penyandang disabilitas ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menghormati hukum tanpa kecuali.” Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan terhadap siapapun, termasuk penyandang disabilitas. Setiap individu memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
Kesetaraan di dalam hukum memungkinkan penyandang disabilitas untuk memiliki kapasitas hukum, yakni sebagai subjek hukum yang berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Ini berarti bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk menuntut dan dituntut secara setara dengan subjek hukum lainnya di pengadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 18 November lalu, terus menghadapi kritik.
Kali ini, Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menilai bahwa beberapa norma dalam KUHAP dapat bersifat diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam konteks hukum. Mereka mengindikasikan kemungkinan untuk mengajukan uji materi terhadap KUHAP ke Mahkamah Konstitusi, dengan menyoroti beberapa pasal yang dinilai bermasalah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah definisi saksi dalam Pasal 1 Angka 47 KUHAP, yang menyatakan bahwa “saksi adalah individu yang memberikan keterangan tentang peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri.” Ungkapan “yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri” dapat digunakan oleh penuntut umum atau pengacara untuk menolak kesaksian dari penyandang disabilitas, karena definisi tersebut mensyaratkan kemampuan untuk melihat, mendengar, dan mengalami.
Meskipun ada penjelasan dalam Pasal 236 Ayat (3) yang memberikan kelonggaran bagi penyandang disabilitas untuk menjadi saksi meskipun tidak bisa melihat atau mendengar, pengaturan tersebut tidak bersifat norma yang mengikat. Hal ini membuka kemungkinan penyimpangan dalam implementasinya oleh hakim.
Menurut koalisi, ketentuan dalam penjelasan tersebut tidak dapat menggantikan ketentuan di dalam batang tubuh undang-undang. Pasal lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 146 dan 221, yang menghapus kewajiban untuk memberikan keterangan di bawah sumpah bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Hal ini dapat memposisikan keterangan mereka sebagai kurang bernilai dibandingkan keterangan dari pihak lain.
Kondisi tersebut dapat berpotensi melemahkan kesaksian penyandang disabilitas mental atau intelektual, padahal mereka tidak selalu tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Aparat penegak hukum seharusnya berupaya untuk memastikan penyandang disabilitas mental dan intelektual bisa bertanggung jawab, dengan menyediakan fasilitas dan akomodasi yang memadai.
Di dalam Pasal 145, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Hal tersebut dapat membuat kebutuhan penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana dipandang sebagai masalah administratif, bukan sebagai langkah perlindungan hak bagi mereka.
definisi saksi dalam KUHAP inkonstitusional selama tidak dimaknai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri.
Tidak hanya itu, RKUHAP memuat ketentuan yang stigmatis dan ableistik. Sebab KUHAP yang baru disahkan masih mempertahankan penghapusan keterangan di bawah sumpah atau janji bagi penyandang disabilitas mental dan penyandang disabilitas intelektual sebagaimana tertuang dalam Pasal 221.
“RKUHAP masih memandang penyandang disabilitas mental dan intelektual sebagai objek penghukuman, bukan sebagai subjek hukum dengan kapasitas setara yang harus diberikan dukungan bukan digantikan,” kata anggota koalisi lainnya, Nenna Hutahaean.
Koalisi Disabilitas juga menyoroti pembuat undang-undang yang mempertahankan pendekatan medis-kuratif. Alih-alih pendekatan berbasis hak, revisi undang-undang yang baru disahkan pada akhirnya mengulang persoalan struktural KUHAP 1981 dan memperkuat hambatan sistemik yang selama ini menutup akses keadilan bagi penyandang disabilitas.
Sumber Pustaka:
Mahkamah Agung. (2025, December 2). Kedudukan penyandang disabilitas pascaterbitnya KUHAP baru. Marinews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kedudukan-penyandang-disabilitas-pascaterbitnya-kuhap-baru-0DI
Kompas. (2025, November 21). Penyandang disabilitas dirugikan KUHAP baru, gugatan ke MK disiapkan. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/penyandang-disabilitas-dirugikan-kuhap-baru-gugatan-ke-mk-disiapkan
Tempo. (2025, November 18). Koalisi penyandang disabilitas tolak pengesahan revisi KUHAP. Tempo.co. https://www.tempo.co/politik/koalisi-penyandang-disabilitas-tolak-pengesahan-revisi-kuhap-2090842











