• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Residivis Sutomo Hadi Divonis Dua Tahun Bui, Cicik Masih DPO

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Siregar akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap M Sutomo Hadi (40), terdakwa penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp 2 Miliar.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar pasal yang didakwakan, menghukum terdakwa dua tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya, Selasa (20/6/2017).

Status terdakwa yang pernah dihukum pada kasus yang sama, menjadi pertimbangan hakim yang memberatkan. Tak hanya itu, ulah terdakwa yang menimbulkan kerugian terhadap korban juga diturutkan menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sedangkan sikap terdakwa yang sopan dipersidangan menjadi pertimbangan hakim yang meringankan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada sidang sebelumnya, oleh jaksa, terdakwa dituntut tiga tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum banding. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa dan diikuti oleh jaksa.

Untuk diketahui, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan M Sutomo Hadi berawal saat korban Sie Probo Wahyudi ditawari tanah oleh terdakwa. Kebetulan korban dan terdakwa sudah saling kenal. Setelah mendapatkan kepercayaan itu, Terdakwa lantas menjalankan aksinya, hingga akhirnya menawarkan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya dengan nilai Rp 2 Miliar dan korban sepakat membelinya.

Terdakwa diberi uang DP dan pengurusan surat tanah oleh korban. Namun terdakwa malah kabur dan dilaporkan polisi.

Selain Sutomo Hadi, polisi juga menetapkan Cicik Permatadias pemilik tanah sebagai tersangka, karena ikut bekerjasama dengan Sutomo Hadi menikmati hasil penipuan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tanah tersebut milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 90an tanah tersebut dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka. Hanya saja pada tahun 2006 dilakukan pembatalan dan dinotariskan, artinya tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji.

Kemudian pada tahun 2015 Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah. Artinya tanah tersebut seolah-olah milik Wijaya dan Cicik berpura pura sebagai pemilik tanah,” pungkas jaksa usai sidang.

Karena perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 55 KUHP.

Sebelum ditangkap dan menjadi tersangka, Sutomo Hadi ternyata residivis kasus sama dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. Terdakwa Sutomo Hadi ditangkap tim Polrestabes Surabaya setelah DPO selama 2 tahun. Terdakwa ditangkap di halaman Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Sedangkan Cicik Permata Dias sendiri kini dikabarkan juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan Sie Probo Wahyudi bernomor LP/797/B/V/2015/Jatim/Restabes Sby terkait dugaan kasus yang sama. (eno)

Related Posts:

  • Upaya Banding Residivis M Sutomo Hadi Kandas
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • Tipu Bisnis Biji Besi, Law Candra Divonis Tiga Tahun
  • Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
  • Sutomo Hadi Dituntut Tiga Tahun Bui, Cicik Masih DPO
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
Tags: pn surabaya
Previous Post

PLN Jatim Total Salurkan 5.072 Paket Sembako

Next Post

Korban Kecelakaan Truk Damkar Pertigaan Telkom Balung terabaikan

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post

Korban Kecelakaan Truk Damkar Pertigaan Telkom Balung terabaikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

12/10/2025
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.