• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Replik JPU Sebut Perbuatan Terdakwa Pencabulan Telah Memenuhi Unsur Pidana

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa saat menjalani sidang di PN.Surabaya.(Jak)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Nota pembelaan (Pledoi) Abdul Rochim (44), terdakwa kasus pencabulan balita RH (5) , ditanggapi secara tertulis (replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, yang pada intinya, dalam tanggapannya yakni tetap pada tuntutannya.

“Intinya saya tetap pada tuntutan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang saya dakwakan,”ucap Deddy saat dikonfirmasi usai menjalani sidang tertutup di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (17/03/2020).

Masih kata Deddy, terkait bantahan dalil-dalil dalam pledoi penasihat hukum (PH) terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu mengatakan bahwa didalam pledoi PH terdakwa pendiri Taman Bacaan di Surabaya itu, tidak tercantum fakta-fakta persidangan.

“Didalam pledoi tersebut, tidak tercantum fakta-fakta persidangan secara keseluruhan. Bahkan didalam pledoinya, terdakwa menyatakan tidak bersalah tidak melanggar pasal dakwaan yaitu pasal 82 ayat (1), saya tekankan selaku penuntut umum perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana pasal 82 ayat (1),”imbuhnya.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa didalam fakta persidangan, selain keterangan dari korban, saksi saksi, alat bukti berupa hasil visum juga ada keterangan ahli terdapat keterkaitan. Dalam keterangannya, ahli menyebutkan di dalam hasil visum tersebut, menunjukkan terdapat luka lecet di kelamin korban.

“Jadi ada keterkaitan dari keterangan korban, saksi-saksi, ahli dan alat bukti hasil visum ada petunjuk jika terdakwa ini melakukan tindak pidana tersebut,”katanya.

Terpisah, Abdul Kadir SH., CLA, penasihat hukum terdakwa, ketika diminta tanggapannya atas replik JPU menyampaikan bahwa secara garis besar ia menolak semuanya. “Karena yang terbukti di persidangan tidak seperti itu,”ujar penasihat hukum dari LBH Anshor itu.

Menurutnya, pada saat di persidangan, korban terlihat santai seperti tidak ada permasalahan dengan terdakwa.”Tidak ada rasa takut atau trauma saat dipersidangan,”tukasnya.

Sedangkan terkait dengan hasil visum, Abdul mempersoalkan kadaluarsanya pemeriksaan visum yang dilakukan oleh korban. Ia mendalilkan bahwa syarat pemeriksaan visum haruslah maksimal 5 hari setelah kejadian, sedangkan korban diperiksa setelah 10 hari. “Hasilnya cuma memar lama. Perlu diketahui, korban ini aktif. Naik sepeda, lari-lari terus jatuh. Makanya kami menyangkal semua itu,”tandasnya.

Untuk diketahui, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Niat terdakwa Abdul Rochim (44), mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, ternyata kedok belaka.

Pria ini diam-diam memiliki kelainan yakni penyuka anak-anak kecil (pedofilia). Untuk memuluskan aksi bejatnya, Rochim nekat memanfaatkan taman bacaan miliknya.

Padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang di dominan anak-anak. Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya, RH (5).

Kasus ini terungkap setelah orang tua RH curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah didesak, bocah ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim.

Mendengar penuturan putrinya, orang tua korban kaget dan segera melaporkan peristiwa itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA.

Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap RH ternyata dilakukan dua kali. Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi. Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng.

Selain itu, dalam penyidikan di Kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf. Lebih gila lagi, gairahnya memuncak ketika melihat celana dalam anak kecil. Teganya, Ia juga menjadikan istrinya sebagai alasan berbuat cabul.

Related Posts:

  • narkoba 12 kg
    Tanggapi Pledoi Terdakwa Narkoba 11 Kg, JPU Tetap…
  • IMG-20180717-WA0024
    Ditunda Lagi Ditunda Lagi , Putusan Terdakwa…
  • jak
    Tipu Rp. 200 juta, Soen Hermawan Dituntut 3 Tahun Penjara
  • IMG-20200218-WA0059
    Terdakwa Pencabulan Balita, Dituntut 7 Tahun Penjara
  • nur
    Akhirnya , Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
  • bede
    Pledoi Bede Narkoba Malaysia , JPU  Tetap Pada Tuntutannya
Previous Post

Bupati Gresik Hadang ASN di Pintu Gerbang Dengan Thermo Gun

Next Post

Tingkatkan Trafik, XL Axiata Suport Aktifitas Kerja & Belajar dari Rumah

admin

admin

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Tingkatkan Trafik, XL Axiata Suport Aktifitas Kerja & Belajar dari Rumah

Tingkatkan Trafik, XL Axiata Suport Aktifitas Kerja & Belajar dari Rumah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.