• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

Rentan Pencucian Uang, BI Stop Virtual Currency​​​​​

Ida by Ida
8 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 1 min read
0
Rentan Pencucian Uang, BI Stop Virtual Currency​​​​​ 1
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK.NEWS | SURABAYA – Bank Indonesia (BI) menegaskan, virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang yang menyatakan, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menjelaskan, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Juga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

“Karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” pesannya, Senin (15/1/2018).

BI menegaskan, sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan

Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“BI sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pungkas Agusman. (hari)

Related Posts:

  • IMG-20180119-WA0109
    Virtual Currency (bitcoin) Ilegal
  • WhatsApp Image 2022-08-18 at 09.40.33
    BI & Pemerintah Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun…
  • uang baru 75 ribu
    BI Keluarkan Uang Kertas Baru Pecahan Rp 75 ribu 
  • Difi Ahmad Johansyah
    BI Jatim Pastikan Kelancaran Sistem Pembayaran Pasca…
  • IMG-20240330-WA0034
    BI Jatim Rupiah Vaganza Puncak Layanan Kas Jelang…
  • BI Perluas Akses Kebutuhan Uang di Bojonegoro
Tags: bank indonesiaBank Indonesia JatimMata Uang
Previous Post

Pentingnya Kegiatan Kesiswaan Untuk Pendidikan Karakter.

Next Post

Wimboh Santoso Pimpin Masyarakat Ekonomi Syariah

Ida

Ida

RelatedPosts

UNICEF Dukung Surabaya Kota Ramah Anak
EKONOMI

BI: Cadangan Devisa Ekspor Capai US$ 134,9 Miliar Hingga Oktober 2023

by Haria Kamandanu
15/11/2023
0

MAGELANG | bidik.news – Bank Indonesia (BI) mencatat, cadangan devisa ekspor hingga Oktober 2023 mencapai US$ 134,9 miliar. Sementara, data...

Read moreDetails
BI & TNI AL Berangkatkan Para Pejuang Rupiah ke Pulau Terpencil

BI & TNI AL Berangkatkan Para Pejuang Rupiah ke Pulau Terpencil

09/10/2023
Pertemuan Tahunan BI 2022: Ekonomi Jatim 2023 di Kisaran 4,9% – 5,3%

Pertemuan Tahunan BI 2022: Ekonomi Jatim 2023 di Kisaran 4,9% – 5,3%

01/12/2022

Perpustakaan BI Kembali Dibuka Setelah Tutup Pasca-Pandemi

31/10/2022

Lewat EJAVEC, BI Dorong Jatim Menuju Smart Province

15/07/2022

BI-FAST Lengkapi Fitur JConnect Mobile Bank Jatim

15/07/2022
Next Post
Wimboh Santoso Pimpin Masyarakat Ekonomi Syariah

Wimboh Santoso Pimpin Masyarakat Ekonomi Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.