KOTA BATU I bidik news – Direktur Utama Perumdam Among Tirto Kota Batu ,Achmad Yusuf mendukung penuh langkah DPRD Batu dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Ini langkah nyaya dalam mewujudkan layanan air bersih yang lebih merata dan berkelanjutan di Kota Batu, terkait rencana DPRD Kota Batu dalam menyusun Perda tentang SPAM,” ujar Gendon sapaan akran Direktur Perumdam Amomg Tirto Kota Batu, Kamis (10/7/2025).
Menurut dia,kehadiran Perda SPAM akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan air bersih.Regulasi ini menurutnya akan menyelaraskan kebijakan teknis dan kelembagaan,termasuk mempermudah pelaksanaan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) serta aturan teknis turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Perda SPAM kita sambut baik. Ini akan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih ke depan,”katanya.
Olehkarena itu,kata dia, arah kebijakan ini berpijak pada prinsip layanan air yang memenuhi parameter 3K: Kontinuitas, Kualitas, dan Kuantitas. Dengan regulasi ini, distribusi air diharapkan semakin merata,layanan diperluas, serta sistem penyediaan diperkuat.
“Layanan 3K selama ini sudah cukup baik, tapi masih ada keterbatasan, terutama di wilayah seperti Oro-Oro Ombo yang belum bisa kami layani 24 jam penuh. Ini karena keterbatasan debit air yang tersedia,”paparnya.
Lantas papar dia,kendati Kota Batu dikenal sebagai daerah dengan potensi sumber air melimpah, menurutnya bahwa tidak semua sumber air bisa dimanfaatkan secara langsung.
“Setiap sumber membutuhkan uji kelayakan dan kajian investasi yang matang sebelum dikelola untuk kebutuhan masyarakat.Makanya Perda SPAM ini sangat penting. Sebagai BUMD, kami butuh dukungan regulasi agar bisa memperluas jaringan, meningkatkan kualitas air, dan memperkuat sistem layanan sesuai standar,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Ketua DPRD Kota Batu,HM Didik Subianto,juga menekankan pentingnya pengesahan Perda SPAM.Menurut dia, tanpa regulasi yang jelas, kebijakan pengelolaan air akan terus terhambat oleh persoalan teknis dan birokrasi.
“Perda SPAM harus menjadi instrumen pengendalian dan perlindungan cadangan air, terutama air tanah. Tanpa dasar hukum ini, pemkot sulit melakukan langkah konkret,” ujar Kaji Bianto sapaan akrabnya.
Ini ujar dia,rencana pengesahan Perda SPAM saat ini tengah masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
“Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting menuju layanan air bersih yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Batu,” timpal politisi berdarah Madura ini.(Gus)