SIDOARJO – BPJAMSOSTEK langsung merespon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam Covid-19, Senin (31/8/2020) lalu.
PP ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.
Menaker Ida Fauziah menegaskan, PP ini memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi.
“Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan,” ujarnya, Rabu (9/8/2020).
Melemahnya perekonomian dan penurunan produktivitas akibat Covid-19 berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Ida menambahkan, survei mencatat, 39,4% usaha terhenti dan 57,1% usaha mengalami penurunan produksi. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kondisi ini, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.
“Dibidang ekonomi, pemerintah memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh,” ujarnya.
Sementara Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan, PP No. 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI.
“PP No. 49/2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran Agustus 2020 – Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%,” terangnya.
Kebijakan ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP No. 82/2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Tujuan kebijakan ini antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
“Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan,” paparnya.
“Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya Rp 34 ribu sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” tukasnya.
BPJAMSOSTEK menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kebijakan penyesuaian iuran ini bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.
“Relaksasi iuran ini dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap”, tutup Agus.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Ainul Kholid berharap, relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran. Karena iuran program BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap.
“PP tersebut tanpa menurunkan manfaat sebagaimana diatur dalam PP 82/2019. Ini meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, sekaligus mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” katanya.









