SURABAYA | BIDIK.NEWS – Kepala SMK PAL Surabaya dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Tanjung Perak melakukan penandatanganan MoU terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang kerja.
Penandatanganan MoU dilakukan di kantor BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Rabu (15/2/2023). Kepala BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan, penandatanganan MoU ini untuk melindungi siswa selama magang kerja.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2015 menyebutkan, peserta BPJamsostek adalah pekerja termasuk siswa magang kerja yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan adalah pihak penyuplai tenaga kerja magang ataupun perusahaan.
“Para peserta magang ini dibawah tanggung jawab sekolah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka selama masa magang,” kata There, panggilan akrab Theresia Wahyu Dianti.
Eko Agus Triswanto S.Pd Kepala SMK PAL menyampaikan, penyelenggaraan program jaminan sosial salah satu tanggung jawab sekolah memberikan perlindungan sosial bagi guru dan siswa magang yang berada di SMK PAL Surabaya.
Jumlah siswa yang magang kerja tahun 2023 yang akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung perak kurang lebih sebanyak 300 siswa dengan masa perlindungan mereka tergantung perusahaan tempat mereka magang, ada yang didaftarkan 3 bulan, 6 bulan bahkan bisa 1 tahun.
“Kami telah mendaftarkan sekitar 300 siswa yang magang kerja tahun 2023. Untuk tahun depan kami pastikan tetap bekerjasama dengan BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak,” ucapnya.
Eko menuturkan, didaftarkannya siswa magang kerja ke BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai yang disyaratkan pemerintah kepada seluruh instansi pendidikan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja. Juga atas persetujuan semua wali siswa magang kerja.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja ini, sekolah dan orangtua siswa merasa nyaman. Karena sudah ada yang menjamin jika sampai mengalami musibah. Namun, harapan kita tidak ada yang mengalami musibah. Dan tujuan praktik kerja lapangan ini terlaksana dengan baik,” kata Eko.
There kembali menjelaskan, para siswa magang tersebut terdaftar dalam kepesertaan yang bersifat sementara. Sehingga, pihak sekolah cukup membayar iuran sebesar Rp16.800/bulan untuk siswa.
Temporary (sementara) sifatnya, selama mereka masih PKL/magang. Bisa 1 bulan, 2 bulan atau, sesuai dengan masa pelaksanaan PKL yang ditetapkan sekolah. There berharap, adanya kerja sama antara SMK PAL Surabaya dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh bagi sekolah lain dalam memberikan perlindungan kepada anak didiknya.
“Tentu kami berharap kerjasama ini juga dapat dilakukan oleh sekolah-sekolah lain untuk mendaftarkan anak didiknya ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dengan 2 program perlindungan yang iurannya hanya Rp16.800/bulan, lanjut There, jika siswa mengalami kecelakaan mulai dari berangkat magang, sedang magang dan ketika pulang magang, seluruh biaya pengobatan rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Bila meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Dan dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang kerja ini, sekolah dan orangtua siswa merasa nyaman. Karena sudah ada yang menjamin jika sampai mengalami musibah. Namun, harapan kita tidak ada yang mengalami musibah. Kita berharap tujuan praktik kerja lapangan terlaksana dengan baik,” pungkas There.











