• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PEMERINTAHAN

Rapat Fasilitasi Dinas PMPTSP Jatim dengan PT MBI. Ini hasilnya….

admin by admin
6 years ago
in PEMERINTAHAN
Reading Time: 4 mins read
0
foto: Aris Mukiyono, Kepala Dinas PMPTSP Prov Jatim. (Ist)

foto: Aris Mukiyono, Kepala Dinas PMPTSP Prov Jatim. (Ist)

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – PT Multi Bangun Indonesia (MBI) yang telah disegel Satpol PP Kabupaten Pasuruan, kini persoalannya merembet ke tingkat provinsi, sehingga menambah daftar panjang dalam soal pengurusan perijinan.

Bahkan perijinan yang dikeluarkan dari pemerintah pusat melalui ijin usaha Online Single Submission (OSS) bisa dicabut/dibatalkan jika PT MBI masih nekad melakukan aktivitas sebelum dapat ijin resmi yang dikeluarkan dari pemkab Pasuruan.

Namun saat ini, PT MBI mengaku sudah mengantongi ijin usaha melalui OSS dari pemerintah pusat.

Pengakuan tersebut terungkap ketika dilakukan pertemuan rapat fasilitasi dengan pihak PT MBI bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintiu (DPMPTSP), pada Rabu (18/3/2020).

PT MBI boleh bangga karena telah mengantongi ijin OSS dari pusat,

Namun ijin OSS itu tidak bisa digunakan untuk aktivitas maupun kegiatan operasional lainnya sebelum melakukan komitmen dengan pemkab setempat, yaitu harus melengkapi perijinan di tingkat daerah dulu, seperti ijin mendirikan bangunan, ijin domisili dan ijin-ijin lainnya.

Terkait permasalahan perijinan atas nama PT MBI, DPMPTSP Prov Jatim akhirnya melakukan rapat fasilitasi.

Dalam rapat yang digelar di ruang rapat dinas penanaman modal lantai dua, dihadiri beberapa OPD baik dari lingkup Prov Jatim maupun OPD lingkup pemkab Pasuruan.

Hasilnya, ada lima point kesimpulan antara lain, bahwa PT MBI yang sebelumnya diketahui dari berita acara klarifikasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan No BA.KLR/003/1/PPUD/2020 Tanggal 22 Januari 2020 sebagai PT Merak Jaya Beton berlokasi di Kabupaten Pasuruan, termasuk dalam tata ruang sebagai kawasan permukimam dan lahan basah,

Kedua, PT MBI yang sebelumnya sebagai PT Merak Jaya Beton belum memiliki perijinan dasar apapun yang diterbitkan oleh pemkab Pasuruan.

Ketiga, Satpol PP telah melakukan tindakan berupa SP-1, SP-2, SP-3 kepada PT MBI hingga penyegelan pembatasan fungsi beberapa unit bangunan terkait legalitas kegiatan.

Keempat, menghentikan sementara pemanfaatan fungsi atas bangunan yang belum memiliki IMB dari pemkab Pasuruan.

Kelima, PT MBI yang sebelumnya sebagai PT Merak Jaya Beton akan melakukan pengurusan semua perijinan sesuai paraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, dikonfirmasi melalui Syamsul Arifin, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal mengatakan, PT MBI berada di lahan milik Pemkab Pasuruan yang saat ini ditempati beberapa unit bangunan belum mempunyai IMB, ijin domisili dan ijin-ijin lainnya dari Pemkab Pasuruan karena wilayah yang telah dibangun termasuk dalam tata ruang sebagai kawasan permukiman dan lahan basah.

“Meskipun mempunyai ijin usaha OSS dari pusat, PT MBI tidak boleh melakukan aktivitas produksi /beroperasi sebelum melengkapi perijinan dasar apapun yang dikeluarkan dari pemerintah daerah setempat. Bahkan ijin domisili saja belum punya,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pemkab Pasuruan belum bisa mengeluarkan ijin, alasannya lahan tersebut sebagai kawasan permukiman dan lahan basah belum ada pengajuan perubahan tata ruang menjadi lahan industri.

“Jikalau nekad masih melakukan aktivitas, pemprov Jatim melalui dinas penanaman modal bisa mengusulkan kepada pusat bahwa ijin melalui OSS yang dimiliki bisa dicabut/ dibatalkan,”ujar Syamsul Arifin saat dikonfirmasi BIDIK, usai rapat pertemuan fasiltasi, Rabu (18/3/2020) di ruang rapat lantai dua di kantor DPMPTSP.

Sayangnya, kata Syamsul, dalam pertemuan fasilitasi tersebut, pihak PT MBI hanya diwakili beberapa orang suruhan saja yang tidak mempunyai kapasitas dan tidak ada satu pun manajer dari PT MBI yang hadir, sehingga pokok permasalahannya tidak bisa menjawab terkait kebijakan perusahaan.

Dikatakan, Dinas Penanaman Modal dalam waktu dekat berencana meninjau lokasi PT MBI, sejauhmana aktivitasnya dan apa kegiatannya meskipun beberapa unit bangunan sudah disegel oleh Satpol PP Pasuruan.

”Insya Allah dalam minggu ini, kalau kami sudah mendapatkan perintah dari kepala dinas akan meninjau lokasi PT MBI, dan melihat secara langsung sejauhmana aktivitas yang dilakukan. Namun harus tetap mematuhi dan tidak boleh beraktivitas sebelum legalitasnya dipenuhi. Legalitas merupakan hal prinsip yang harus dipatuhi,” paparnya.

Berdasarkan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijelaskan, dalam Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL (tanggung jawab, serasi dengan lingkungan), yaitu tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
 

Selain itu dalam Pasal 16 UU 25/2007 juga diatur bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007, penanam modal dapat dikenai sanksi adminisitatif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Selain dikenai sanksi administratif, penanam modal juga dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Kepala DPMPTSP Prov Jatim, Aris Mukiyono memberikan tanggapan serius tekait PT MBI yang disegel Satpol PP karena belum memiliki IMB.

Saat dikonfimasi BIDIK melalui pesan WhattsApp beliau menyampaikan bahwa pabrik tersebut sudah melanggar aturan dan terancam pidana.

“Kalau perusahaan berdiri tanpa ijin, maknanya perusahaan tersebut illegal, Jika memang terbukti nggak punya ijin-ijin usaha lainnya, berarti melanggar pidana,”sebut Aris Mukiyono, Selasa (17/3/2020).

Sedangkan terkait dengan IMB, lanjut mantan Kepala Biro Perekonomian Prov Jatim ini, kewenangan sepenuhnya berada pada Kabupaten/Kota setempat yang berhak mengeluarkan ijin.

Namun, sangat disayangkan perusahaan yang sudah berdiri dan beroperasi beberapa tahun masih belum mengurus IMB sebagai syarat mutlak pendirian sebuah perusahaan penanaman modal.

“Intinya kita tidak ingin perusahaan tersebut beroperasi, tapi tak memiliki ijin,  yang bisa dikatakan ilegal. Tidak adanya pengecualian, semua perusahaan harus melalui prosedur yang berlaku. Bila memang perijinan itu ada di kabupaten, ya harus diurus di kabupaten. Begitu pula jika kewenangan ada di provinsi,” pungkasnya.

Sementara, kepala pabrik PT MBI belum berhasil dikonfirmasi.

Seperti yang pernah dimuat BIDIK sebelumnya dengan judul Sapol PP Segel Pabrik Aspal PT MBI, karena belum mempunyai ijin dasar manapun termasuk ijin mendirikan bangunan.

Related Posts:

  • IMG-20181204-WA0016
    Ini Rincian 240 Jenis Ijin Yang Diserahkan Bupati
  • tambang
    Komisi D Minta Dinas ESDM Tertibkan Soal Pengurusan Ijin
  • sertifikat online
    Selama Tiga Bulan Terbitkan 1306 Sertifikat…
  • IMG-20180918-WA0025
    Jember Menjadi Incaran Para Investor
  • Proses Ijin Lambat, DLH Banyuwangi Tinjau Sebelas…
  • IMG-20190130-WA0020
    Ijin Guest House, Operasional Karaoke Sambel Apel…
Previous Post

China, Amerika dan Israel Mengaku Telah Menemukan Vaksin Corona

Next Post

Soal Kasus Pelanggan PLN Puger, Ini Penjelasan Manajer UP3 Jember

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Soal Kasus Pelanggan PLN Puger, Ini Penjelasan Manajer UP3 Jember

Soal Kasus Pelanggan PLN Puger, Ini Penjelasan Manajer UP3 Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.