BIDIK NEWS | GRESIK – Tim eksekutor dari Kejari Gresik telah melakukan eksekusi terpidana Edy Suwanto di perumahan Siwalan Kerto, Menganti Gresik n o94n. Tim yang dipimpin lansung oleh Kasi Intel Bayu Probo Sutopo, bersama kasi Pidum Edrus dan Kasi Pidsus Andri Dwi Subianto dengan benerapa jaksa mendatangi rumah kediaman terpidana pagi hari, Selasa (19/02).
Eksekusi ini dilakukan lantaran, Kasasi dari Jaksa Alifin telah diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi dengan No. 938 K/PID/2018 tgl 3 Desember 2018, dimana petikan putusannya telah diterima JPU Kejari
Gresik tgl 11/02/19.
Kasi intel Kejari Gresi, Bayu Probo Sutopo mengatakan, terpidana Edy Suswanto di vonis dengan hukuman penjara selama 6 bulan di tingkat Kasasi. “Setelah Jaksa yang menangani perkara ini menerima petikan putusan, kami langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana, ” tegas Bayu.
Masih menurutnya, Tim eksekuto mendatangi kediaman terpidana pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB. Selanjutnya, tim langsung kordinasi dengan istri terpidana dan menjelaskan prosedural eksekusi. Selanjutnya, tim lansung membawa teroidana ke rutan Banjarsari sekitar pukul 09.35 WIB. (him)