• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PERISTIWA

Puluhan Advokat Ikuti Sosialisai E Court Di PN Gresik

Ida by Ida
7 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 1 min read
0
Sosialisasi e Court yag ditempatkan Diruang  Sidang Utama.( Foto : Rohim)

Sosialisasi e Court yag ditempatkan Diruang Sidang Utama.( Foto : Rohim)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK – Puluhan advokat dari organisasi Peradi, Peradin, Ikadin, PARI dan KAI Gresik mengikuti sosialisai Perma No. 03 tahun 2018 tentang e court yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Acara dibuka langsung oleh ketua PN Gresik Andreas Purwantyo Setiadi, SH MH. Dalam sambutannya ketua PN Gresik mengungkapkan pentingnya e Court dalam Administrasi perkara secara elektronik. “Sementara ini e Court masih digunakan untuk kalangan Advokat, tapi kedepan e Court juga akan diperuntukan kalangan umum atau pribadi. E Court sendiri difungsikan untuk mempercepat pelayanan administrasi secara elektronik, sepert daftar perkara perdata maupun membayar panjer perkara,” tegas Andreas.

Masih menurutnya, Advokat tidak harus ke kantor jika akan mendaftarkan perkara, cukup dengan membuka aplikasi E court sudah dapat mendaftar perkara perdata dan nantinya juga akan menerima register perkara.

Sementara itu, Humas PN Gresik, Bayu Soho Raharjo juga memaparkan cara kerja e Court. “awalnya harus diregister dengan cara mengisi nama Advokat, nomer Register Berita Acara Sumpah, dan nama organisasi pengacara yang diikuti. selanjutnya, nanti sistem akan otomatis meregister dan akan menerima account.

“Setelah mendapatkan account, nanti sistem akan mendeteksi secara otomasis ke Pengadikan Tinggi dan Mahkamah Agung, untuk proses verifikasi, ” ungkapnya.

Sementara itu, wakil ketua PN Gresik Moch. Yuli Hadi menerangkan, sistem elektronik e Court ini di luncurkan MA dengan tujuan untuk mempermudah sistem pelayanan perkara gugatan perdata. “tanpa harus ke PN, para Advokat bisa mendapatkan gugatan secara elektronik alias online, ” terangnya. (him)

Related Posts:

  • IMG-20181215-WA0021
    Peradi Kembali Gelar Ujian Nasional Profesi Advokat 2018
  • IMG-20190217-WA0005
    Fauzy Yusuf Hasibuan Lantik Pengurus DPC Peradi dan…
  • Parkiran Plaza Mau Dibangun, Ini Sikap Pemuda Pancasila
    Parkiran Plaza Mau Dibangun, Ini Sikap Pemuda Pancasila
  • Aspidsus juara di PKN
    Aplikasi e-Tipikor, Bawa Aspidsus Juara 1 PKN II
  • Evaluator Kemenpan RB, Septian Kurnia Nugraha
    Kemenpan-RB Evaluasi Pengadilan Negeri Surabaya
  • peradi
    DPC Peradi Gresik Ikut Hadiri Upacara HUT RI 74 Di…
Previous Post

Bos Penyelundup Tg Perak Terlantarkan Puluhan Karyawan

Next Post

Permohonan Ganti Kelamin MUI Jatim : Haram Dalam Fatwa MUI

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Permohonan Ganti Kelamin MUI Jatim : Haram Dalam Fatwa MUI

Permohonan Ganti Kelamin MUI Jatim : Haram Dalam Fatwa MUI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.