SURABAYA|BIDIK NEWS – Penerapan aplikasi e-Litigasi pada Peradilan umum di seluruh wilayah hukum di Indonesia sedang gencar disosialisasikan. Hal ini terlihat saat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, menggelar acara sosialisasi e-Litigasi yang dihadiri oleh ratusan hakim se -Jatim di Hotel Santika, Surabaya. Rabu (25/09/2019).
Bertajuk ” “Sosialisasi e-Litigasi Bagi Peradilan Umum se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya”, acara diikuti dengan sangat antusias oleh para hakim yang hadir.
Sejatinya, sistem aplikasi yang diluncurkan guna mempermudah para pencari keadilan dengan menggunakan media teknologi informasi ini, sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 19 Agustus 2019 yang lalu. Dalam hal ini, MA RI menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-Ligitasi.
“Saya meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) jajarannya untuk belajar penerapan e-Litigasi. Kami juga memohon Dirjen Badan Peradilan Umum MA memberikan motivasi terkait penerapan e-Litigasi yang serentak dilaksanakan awal 2020,” kata Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Herri Swantoro.
Sebelumnya sudah ada e-Court yang diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang sistem peradilan online. e-Court ini sebagai landasan dari penerapan e-Litigasi ini. Oleh karena itu Herri meminta kepada semua Pengadilan di Jatim, benar-benar menerapkan aplikasi e-Litigasi ini
“Saya mengimbau agar seluruh KPN jajaran dapat memahami dan bersungguh-sungguh dalam penerapan e-Litigasi di Pengadilan yang dipimpinnya,” pinta Herri.
Diketahui, e-Litigasi adalah persidangan secara elektronik dalam perkara Perdata. Kecuali dalam hal acara pembuktian, sidang lapangan tetap dilakukan di muka di ruang sidang (tatap muka) selebihnya semua acara persidangan dilaksanakan secara elektronik (aplikasi). Sehingga tidak perlu lagi para pihak hadir di Pengadilan.Dengan demikian para pencari keadilan tidak lagi mengeluarkan biaya relaas atau tidak perlu hadir di ruang sidang.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, dengan e-Litigasi, administrasi perkara yang dulu dilakukan manual, kini bisa dilakukan secara online. Pendaftaran administrasi peradilan juga dapat dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Pihak berperkara juga tidak perlu datang ke Pengadilan, cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada.
“Inovasi ini menguntungkan bagi para pencari keadilan. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang e-Litigasi. Sebab, per awal januari 2020 MA mencanangkan e-Litigasi sudah harus dilakukan di satuan kerja,” terangnya.
PN Surabaya ditunjuk sebagai pilot project untuk percontohan di wilayah Jatim. Sehingga pihaknya berupaya agar pendaftaran dan penanganan perkara secara e-Litigasi ini bisa cepat dikenal atau diketahui oleh masyarakat pencari keadilan.
PN Surabaya sudah menerima beberapa perkara yang ditangani dengan sistem e-Litigasi.
e-Litigasi merupakan pengembangan sistem e-Court yang sebelumnya sudah dijalankan.
Sementara ini, Ginting mengaku pihaknya belum menemukan kendala berarti dalam penerapan sistem ini.
Kendati bagi pencari keadilan yang nantinya belum mengetahui bagaimana cara mengunakan fasilitas sistem ini, Ginting menerangkan, di gedung PN Surabaya, pihaknya telah mempersiapkan layanan tanya jawab yang diberi nama pojok e-Court bagi masyarakat.
“Namun hal itu tidak membuat kita pernah lepas untuk kita tetap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung apabila menemukan hal-hal yang berbenturan dilapangan,” pungkasnya. (J4k)











