BANYUWANGI – Diduga telah melakukan penipuan dan pengancaman sejumlah gadis untuk melakukan video call dalam kondisi bugil, pria disabilitas dibekuk polisi.
Dia adalah AT (23) warga Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku telah menyiapkan sebuah aplikasi di smartphonenya yang secara otomatis dapat merekam video call tersebut.
Namun, hal itu tidak disadari oleh korban NA (21). Sehingga, tak heran jika korbannya diduga mencapai 10 orang, karena mereka juga mendapat iming-iming sejumlah uang hingga jutaan rupiah.
“Awalnya pelaku memberi tawaran 5 juta, namun ketika korban menolak, maka harganya dinaikkan menjadi 10 juta bahkan hingga 15 juta rupiah, sehingga beberapa korban tergiur dengan tawaran tersebut,” kata Arman saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (24/03/2020).
Setelah korban NA berhasil dibujuk dan melakukan video call, pelaku justru mengancam korban, dan akan menyebarkan rekaman video call dalam kondisi bugil tersebut ke media sosial jika korbannya menolak disetubuhi.
“Sejauh ini memang baru ada satu korban yang berani mengakui jika dia pernah disetubuhi oleh pelaku karena takut dengan ancaman tersebut,” ungkap Arman.
Dihadapan aparat dan media, tersangka AT mengaku bekerja di salah satu koperasi di banyuwangi. Saat ditanya apakah sudah memiliki istri, tersangka mengaku belum berkeluarga.
Sementara, barang bukti yang di amankan polisi antara lain 2 unit handphone merk Vivo berisi video call durasi 02 menit 13 detik, 1 unit handphone Oppo, satu buah kabel USB, satu lembar surat pernyataan, satu set computer dan 10 lembar screenshoot percakapan whatsApp.
“Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang ITE dan Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tegas Kapolresta.











