BIDIK NEWS | SURABAYA Sebanyak enam orang diringkus Jatanras Direskrimum Polda Jatim lantaran aksi premanisme yang dilakukan kerap meresahkan Perusahaan jasa angkut barang di Surabaya dan sekitarnya.
Premanisme ini dalam aksinya memeras sejumlah perusahaan yang dijuluki nama ‘Sakram’.
Mereka yang ditangkap diantaranya Imam (41) asal Pasuruan, Bejo (56) asal Jombang, Kopral (47) asal Sisoarjo, BS (47) asal Mojokerto, DWW (36) asal Probolinggo dan BB. Sedangkan satu orang yang sudah diketahui identitasnya tengah dalam buruan petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera menjelaskan, Modusnya sindikat ini, mendatangi perusahaan-perusahaan jasa angkutan kemudian ditakut-takuti, diancam serta meminta jatah bulanan,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera, Senin (21/5/2018).
Apabila tidak dipenuhi kelompok premanisme ini akan melakukan pemalakan kepada Sopir yang melakulan pengiriman diluar kota. Tidak hanya itu mereka juga kerap merusak dan mengambil barang milik perusahaan.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Ambar Riyadi Wijaya menambahkan, kelompok Sakram ini dibawah kepemimpinan Imam dan mereka sudah melakulan pemerasan di sejumlah perusahaan namun saat ini yang berhasil terungkap sebanyak 15 perusahaan.
“Yang berhasil terungkap sebanyak 15 perusahaan telah menyetorkan uang tiap bulan kepada kelompok Sakram,” Beber AKBP Ambar kepada wartawan.
Lanjutnya, bagi perusahaan yang sudah dianggap dalam penguasaan kelompok ini, mereka akan memasang stiker pada bagian depan kaca kendaraan bertuliskan kata ‘Sakram’. Hal ini dilakukan agar kendaraan selama perjalanan tidak diganggu anak buah Imam Sakram.
“Ketua kelompok Sakram Imam ditangkap di Pasuruan. Sebelum ditangkap dia sempat berpindah tempat dari kota satu ke kota yang lain,” Imbuhnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas kepolisian, yakni dua motor, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan beberapa unit telepon genggam.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 365 tentang kekerasan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Riz)










