MOJOKERTO I BIDIK.NEWS – Permohonan Praperadilan atas penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Jembatan Gajah Mada Gresik dengan anggaran CSR Bank BNI, ditolak.
Hakim tunggal Jenny Tulak pada amar putusanannya menolak seluruhnya permohonan Praperadilan. Menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejari Kota Mojokerto pada pemohon yakni tersangka Sulaiman, Ach Aminudin Jabir dan Ardyansah sudah melalui mekanisme dan prosedur yang sah. Sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima seluruhnya.
Pada amar putusan disebutkan, termohon yakni Kejari Kota Mojokerto telah mengantongi bukti permulaan kuat yakni dua alat bukti sehingga telah menetapkan tersangka meskipun belum ada declear kerugian negara.
“Untuk itu, permohonan Praperadilan sepenuhnya ditolak,” tegak Jenny Tulak saat membacakana putusan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Fajar Yulianto mengatakan bahwa perjuangan untuk menemukan keadilan yang hakiki belum berhasil. Pihaknya menghormati semua proses hukum dan hasil putusan praperadilan ini.
“Kami kurang jelas mendengar pertimbangan hakim terkait dua alat bukti yang telah terpenuhi itu posisinya dimana ?. Akan tetapi, ketika hakim telah memutuskan praperadilan ditolak, maka kami hormati putusan itu,” jelas Fajar.
Ditambahkannya, tim pesehat hukum ketiga tersangka akan mempersiapkan untuk pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya jika memang proses perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap di sidangkan.
“Kami masih yakin pada pembuktian nanti, jika perkara ini akan diuji di persidangan pasti akan terkuak kebenaran yang semestinya bahwa ketiga tersangka akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Masih menurut Fajar, proyek Revitalisasi Jembatan Gajah Mada yang memakai anggaran CSR Bank BNI Mojokerto ini ada surplus pekerjaan sebesar Rp. 16.400.000. Tapi anehnya, ketika proyek sudah diserah terimahkan dan ada surplus kok bisa ada dugaan melakukan tindak pidana korupsi?. (him)











