SURABAYA | BIDIK NEWS – Gara – gara jual beli tidak cocok harga, membuat seorang pria berinisial RBA (28) tinggal di Wonokusumo Kidul berurusan dengan polisi.
Setelah dilaporkan korbannya bernama Dian Enita warga Jalan Kerapu,Surabaya. Karena tak terima barang miliknya di jual murah.
Kapolsek Semampir Kompol Arianto mengatakan, awalnya tersangka berinisial RBA ini menjalin transaksi jual beli dengan korban sekitar, Senin (13/5) lalu.
Lanjut Arianto, namun transaksi itu tidak ada kesepakatan harga, dinilai barang milik korban ditawar terlalu rendah oleh tersangka.
“Tersangka tak terima memaksa korban, hingga sempat terjadi adu mulut, sampai pertengkaran itu di pisah oleh istri tersangka,” Ujar Arianto, (20/5).
Perwira berpangkat melati satu dipundaknya itu menambahkan, tersangka kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah clurit dan ditodongka ke arah korban.
“Dari pengakuan tersangka ini merasa jengkel lantaran perkataan korban sehingga clurit yang dibawanya langsung ditodongkan kearah korban, tidak hanya itu kerudung korban sempat ditarik dan diancam akan dibunuhnya,” Pungkasnya.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Semampir dan langsung di tindak lanjuti oleh anggota kring serse yang pada saat itu sedang berpatroli.
Alhasil tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah clurit. Akibat perbuatannya RBA di jerat dengan pasal 2 ayat 1 undang – undand nomer 12 tahun 1951 dan pasal 335 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Riz)








