BANYUWANGI – Dalam rangka cipta kondisi Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Polresta Banyuwangi melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022.
Apel tersebut dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/3/2022).
Dalam sambutannya, Kapolresta menyampaikan amanat dan arahan, diantaranya Operasi Keselamatan Semeru 2022 dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 1 Maret sampai 14 Maret.
Operasi Keselamatan Semeru bertujuan mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan pencegahan penyebaran Covid–19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tertib lalu lintas.
“Operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas, dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas (satgas) untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan,” ucap Kombes Pol Nasrun.

Menurutnya, diperlukan penambahan target operasi sesuai karakteristik wilayah, salah satunya yakni kendaraan muatan berlebihan (over loading).
”Ini demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas),” tandasnya.
Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, kata Kapolresta, pihaknya juga mengimbau kepada anggota yang terlibat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dia meminta petugas menjalankan operasi ini dengan mengedepankan sikap humanis, serta sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
”Walaupun melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetap kita kedepankan senyum, sapa, salam,” jelas Kapolresta.
Kapolresta meminta anggota yang terlibat dapat bertugas sesuai target operasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri, serta tepat sasaran.
”Terkait konsep operasi, bersifat terbuka dalam bentuk Harkamseltibcarlantas, dengan mengutamakan penindakan selektif prioritas yang bersifat humanis,” ungkapnya.
Nantinya, lanjut Kapolresta, ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian serius petugas kepolisian selama operasi berlangsung.
Diantaranya, pengendara roda dua tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara anak di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan over Dimension dan Over Loading (ODOL).
”Terhadap seluruh anggota yang terlibat harap memperhatikan terkait delapan pelanggaran prioritas yang dilakukan penindakan, juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” pungkasnya.(nng)












