SUMENEP | bidik.news – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya.
Kasus itu terungkap setelah pelapor yang merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 30 Juli 2024.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/181/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa persetubuhan dan pencabulan itu sudah terjadi sejak 2021 hingga triwulan pertama 2024 di beberapa tempat, antara lain berulangkali di rumah kos di Jl. Barito Kecamatan Kota dan di rumah orang tua pelaku, yaitu di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu awalnya mengalami pelecehan saat sedang tidur bersama dengan pelaku di rumah kos.
Pelaku yang berinisial N itu memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, pelaku tidak segan-segan mengancam akan membunuh perempuan 17 tahun itu kalau tidak dituruti.
Peristiwa bejat itu terus berlanjut hingga Maret 2024. Pria yang berumur 40 tahun itu kembali melakukan tindakan tak senonoh di rumah korban di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
“Korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi,” Kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.
Menurut Biantoro, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil membekuk pelaku pada 30 Juli 2024 sekira pukul 11.00 di tempat kediamannya di Jl. Imam Bonjol, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.
Dari tempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (1) dan/atau Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali. (suf)










