BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang Pra Peradilan terdakwa Miko Agus Dwi Prayitno dan Diana, dalam perkara penyalah gunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya untuk mendengar kesaksian dari saksi yang menyaksikan penangkapan terdakwa.
Mudjiadi, saksi yang juga merupakan tetangga korban menjelaskan dirinya mengetahui adanya penangkapan pada pukul sekira jam 13.00 WIB pada sekitar bulan Juni , terdakwa Miko dan Diana ditangkap oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya , ” Saya tidak tahu sebelumnya kalau ada penangkapan , Begitu Miko dan Diana dibawa oleh orang yang tidak saya kenal itu , saya langsung ke pak RT . Dan pak RT pun tidak diberitahu sebelum ada penangkapan itu ,” jelas Mudjiadi yang juga mantan RT tersebut , Kamis (9/8/2018).
Sidang yang dipimpin oleh hakim Syifa’urosidin ini berlangsung tak berapa lama. Karena dirasa cukup hakim memutuskan sidang Praperadilan tersebut ditunda besok pagi dengan agenda kesimpulan.
Usai persidangan kuasa hukum terdakwa dari Posbakumadin Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya mempermasalahkan prosedur penangkapan , penggeledahan , sampai penyitaan , ” prosedur penangkapan lintas wilayah yang dilakukan oleh Polres KP3 yang bertentangan dengan Perkap Polri No .14 Tahun 2017, sudah jelas tadi dalam acara pembuktian tercatat penetapan penggeleledahan dan penetapan sita tertanggal 25 Juli. Penetapan ini muncul setelah kami mengajukan praperadilan , ” kata salah satu kuasa hukum Posbakumadin.
Selain itu kuasa hukum menyayangkan surat sehat yang dikeluarkan oleh Polres KP3 tidak muncul tanggal dan tidak ditanda tangani oleh Kajaga terkait kliennya yang keguguran saat di dalam tahanan Polres KP3.
Perlu diketahui, penangkapan yang dilakukan lintas wilayah oleh Polres KP3 ini terjadi pada tanggal 08 Juni 2018, sekira pukul 13.00 dijalan Putat Jaya.
Awalnya saksi Evi Kristiana bersama-sama dengan Afid (DPO) datang kerumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa, saksi Evi Kristiana dan temannya Afid menggunakan narkotika jenis sabu – sabu, setelah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi Evi telah memberikan sisa sabu-sabu yang habis dipakainya kepada terdakwa secara cuma-cuma. Selanjutnya tidak lama kemudian saksi Evi bersama Afid pamitan untuk keluar jalan-jalan. Sisa sabu-sabu yang adapun langsung digunakan kedua terdakwa.
Tak lama berselang datang petugas dari Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas dari Polres Tanjung Perak menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat + 1,08 gram beserta pipetnya, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah korek api gas warna orange tersebut di dalam etalase kayu ruang tamu yang berada didalam rumah
Akhirnya kedua terdakwa dibawa beserta barang buktinya kekantor Polres pelabuhan tanjung perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Jak)










