• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polres KP3 Dituding Kuasa Hukum Terdakwa Tak Prosedural

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Polres KP3 Dituding Kuasa Hukum Terdakwa Tak Prosedural 1
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang Pra Peradilan terdakwa Miko Agus Dwi Prayitno dan Diana, dalam perkara penyalah gunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya untuk mendengar kesaksian dari saksi yang menyaksikan  penangkapan terdakwa.

Mudjiadi, saksi yang juga merupakan tetangga korban menjelaskan dirinya mengetahui adanya penangkapan pada pukul sekira jam 13.00 WIB pada sekitar bulan Juni , terdakwa Miko dan Diana ditangkap oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya , ” Saya tidak tahu sebelumnya kalau ada penangkapan , Begitu Miko dan Diana dibawa oleh orang yang tidak saya kenal itu , saya langsung ke pak RT . Dan pak RT pun tidak diberitahu sebelum ada penangkapan itu ,” jelas Mudjiadi yang juga mantan RT tersebut , Kamis (9/8/2018).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Syifa’urosidin ini berlangsung tak berapa lama. Karena dirasa cukup hakim memutuskan sidang Praperadilan tersebut ditunda besok pagi dengan agenda kesimpulan.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa dari Posbakumadin Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya mempermasalahkan prosedur penangkapan , penggeledahan , sampai penyitaan , ” prosedur penangkapan lintas wilayah yang dilakukan oleh Polres KP3 yang bertentangan dengan Perkap Polri No .14 Tahun 2017, sudah jelas tadi dalam acara pembuktian tercatat penetapan penggeleledahan dan penetapan sita tertanggal 25 Juli. Penetapan ini muncul setelah kami mengajukan praperadilan , ” kata salah satu kuasa hukum Posbakumadin.

Selain itu kuasa hukum menyayangkan surat sehat yang dikeluarkan oleh Polres KP3 tidak muncul tanggal dan tidak ditanda tangani oleh Kajaga terkait kliennya yang keguguran saat di dalam tahanan Polres KP3.

Perlu diketahui, penangkapan yang dilakukan lintas wilayah oleh Polres KP3 ini terjadi pada tanggal 08 Juni 2018, sekira pukul 13.00 dijalan Putat Jaya.

Awalnya saksi Evi Kristiana bersama-sama dengan Afid (DPO) datang kerumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa, saksi Evi Kristiana dan temannya Afid menggunakan narkotika jenis sabu – sabu, setelah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi Evi telah memberikan sisa sabu-sabu yang habis dipakainya kepada terdakwa secara cuma-cuma. Selanjutnya tidak lama kemudian saksi  Evi  bersama Afid pamitan untuk keluar jalan-jalan. Sisa sabu-sabu yang adapun langsung digunakan kedua terdakwa. 

Tak lama berselang datang petugas dari Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas dari Polres Tanjung Perak menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna pink yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat + 1,08 gram beserta pipetnya, 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah korek api gas warna orange tersebut di dalam etalase kayu ruang tamu yang berada didalam rumah

Akhirnya kedua terdakwa dibawa beserta barang buktinya kekantor Polres pelabuhan tanjung perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Jak)

Related Posts:

  • IMG-20181009-WA0022
    PH Tanyakan Perkap Polri , Saksi Polisi Bingung
  • IMG-20180926-WA0026
    Error In Persona, Hakim Tetap Tolak Eksepsi PH.
  • charles narkoba
    Tukang Service AC Nyambi Kurir Narkoba, Di Tuntut 13…
  • Dakwaan dan Keterangan Polisi Berbeda
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
  • bocah ingusah terjerat narkoba
    Dalih Untuk Doping, Bocah Ingusan Terjerat Narkoba
Previous Post

Inilah Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Jelang Pensiun dan Hari Tua

Next Post

Datsun Kampanyekan Be A Life Achiever

Ida

Ida

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Datsun Kampanyekan Be A Life Achiever

Datsun Kampanyekan Be A Life Achiever

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.