GRESIK | Kota Santri yang agamis , dan juga ajaran dari agama manapun tidak diperbolehkan melakukan perzinahan, apalagi di dalam ber negera sudah tertulis di KUHP, sehingga pelanggar dari prostitusi online ini kita proses hukum, demikian disampaikan Kapolres Gresik AKBP Koesworo Wibowo di Mapolres, Selasa (19/11)
” Pasangan suami istri yang menjadi mucikari telah menjalani bisnis prostitusi online selama setahun, dengan cara menawarkan jasa baik oleh tersangka BS maupun AS melalui HP , dan juga menyediakan rumahnya untuk melakukan kegiatan pelacuran ,”jelas Koesworo
Lebih lanjut dikatakan bahwa tarif sekali kencan adalah Rp.400.000,- dengan rincian Rp.300.000,- untuk korban wanitanya dan Rp.100.000,- ribu untuk komisi mucikarinya.
“Ada 3 wanita yang selama ini melayani prostitusi ini yang berusia antara 30 sampai 35 tahun. Semuanya warga Gresik,” terang Koesworo.
Pengungkapan kasus tersebut, berlangsung pada hari Kamis 14 Nopember lalu, saat saksi SWK berencana melakukan hubungan badan melalui perantara tersangka AS. ada dua pasal yang disangkakan ke pelaku yakni Pasal 296 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang kain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara Pasal 506 KUHP menyatakan, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.
“Masing-masing dijerat pasal berlapis, yang hukuman maksimal dua tahun lebih penjara,” pungkasnya,
dalam membongkar kasus prostitusi, Polres Gresik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tisu, dua handphone yang digunakan transaksi dan sprei. (ali)











