BATU I bidik.news – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu, inisial PA (50) terduga cabul pelajar inisial SA (16) ditahan Polres Batu.
Penahanan PA merupakan pekerja di salah satu SDN di Kota Batu ini,
terduga cabul kepada seorang siswi SMA berinisial SA sejak tahun 2021 hingga 2025.
Atas perbuatan PA, menurut Rochmat Basuki Kuasa Hukum korban terkait laporannya ditangani dengan singkat oleh Polres Batu, dari penyelidikan naik penyidikan,dan pelaku sudah ditetapkan tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Batu,” ujar Rochmat, Senin (21/7/2025).
Ini ujar dia,terkait peristiwa dugaan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2021,saat korban yang masih duduk di bangku SMP sedang berada dalam satu mobil bersama pelaku usai menghadiri doa bersama tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang.
“Kala itu rekan – rekannya semua tidur dalam mobil, pelaku langsung melakukan tindakan itu.Bahkan, aksi serupa kembali dilakukan pelaku pada tahun 2023 dan 2025, perbuatan bejat tersebut sampai terjadi di rumah korban sendiri,” paparnya.
Atas kejadian itu, menurut Rochmat korban mengaku takut, sebab rumah pelaku berdekatan dengan rumahnya dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
“Klien saya berani melaporkan kasus ini setelah mengirim kode isyarat pertolongan empat jari juga dikenal sebagai signal for help atau 4 fingers u dalam sebuah video kepada tetangganya yang selama ini mengasuhnya,” katanya.
Setelah kejadian itu, kata dia, korban diselamatkan oleh tetangganya dan menceritakan kejadian tersebut.
“Setelah itu saya dampingi dan langsung melapor ke Polres Batu.Usai melapor, pihak kepolisian bergerak cepat, dari penyelidikan naik penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Olehkarena itu,pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Batu yang profesional dan responsif, mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim, hingga Unit PPA.Proses berjalan transparan .
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.Perkara dugaan pencabulan ini bukan yang pertama dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” katanya.
Menurutnya,ini bukan kasus tunggal. Dugaannya ada korban lain, bahkan dari lingkungan tempat pelaku bekerja.Ini menurutnya perbuatan yang harus diperangi bersama, karena perusak generasi muda anak bangsa.Untuk itu Ia juga menolak segala bentuk iming-iming, termasuk tawaran rumah, yang sempat disampaikan oleh pihak pelaku dalam upaya damai.
Celakanya menurut Rochmat iming – iming damai tersebut, ketua RT dan RW bersama sejumlah pihak turut andil merayu keluarga korban menuju jalan damai.Disitu menurutnya telah membuat surat perdamaian antara korban dan terduga secara tertulis dibubuhkan sejumlah tanda tangan beberapa saksi dan distampel RT dan RW.
“Saya berharap kasus ini, menjadi atensi Pemerintah Kota Batu bagaimana masa depan korban, termasuk terkait pendidikannya kedepan,” seru dia.
Disinggung terkait kondisi korban? menurut Rochmat korban mengalami trauma secara psikologis dan merasa ketakutan jika bertemu dengan terduga pelaku sekaligus berharap agar dihukum seberat-beratnya.
“Korban masih takut, bahkan sempat tidak mau makan,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menegaskan jika terduga pelaku sudah diamankan oleh petugas.
“Sudah tersangka dan kami tahan. Saat ini pelaku dalam proses penyidikan,” timpalnya.(Gus)