BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Dalam sepekan Polres Banyuwangi berhasil menyita ratusan liter minuman keras jenis arak.
Ratusan liter arak itu, berasal dari Mohamad Sholeh (42), warga asal Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, seorang penjual minuman keras jenis arak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Banyuwangi.
“Tersangka Mohammad Sholeh, berhasil kita amankan pada Rabu (18/04), berdasarkan laporan dari masyarakat, yang menyampaikan adanya korban meninggal usai menenggak miras yang dijual oleh tersangka” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman, saat Press Release, Sabtu (21/04).
Menurut Kapolres, korban meninggal dunia atas nama Supomo. Dan korban tersebut meninggal saat dirawat di RSUD Blambangan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak rumah sakit, Supomo meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif. Karena kondisi pasien parah nyawa Supomo tidak dapat terselamatkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut AKBP Donny, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus dan tindak lanjut berangkat dari keterangan rumah sakit dan saksi EB dan SH yang berpesta miras,” katanya.
Kapolres menambahkan, dari penangkapan tersangka, pihaknya mengamankan 1.078 liter minuman keras berbagai merek dan jenis selama periode 13 April sampai 20 April 2018 dengan menetapkan 84 tersangka dari 84 kasus.
“Berbagai merk dan jenis minuman keras ini akan dimusnahkan menjelang bulan puasa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2018 juncto pasal 204 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(nng)











