BIDIK NEWS | BANGKALAN . Kota Bangkalan Madura sepertinya menjadi tempat yang aman
bagi para pecandu narkoba untuk melakukan pesta narkoba jenis sabu. Pasalnya aparat kepolisian Polres Bangkalan panen tangkapan.
Senin (5/3/2018) polisi berhasil menangkap Muhammad Syahroni, 35, dan Rizalinul Rosandi, 25. Dua warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang itu diciduk di rumah Syahroni. Kamis (8/3/2018) kembali polisi menangkap pengecer sabu bernama Moh. Holil, 42, warga Desa Parseh, Socah di rumahnya.
Hari itu juga petugas meringkus kembali Faisol Amir, 34, warga Kelurahan Keraton dan Komaruddin, 33, warga Kelurahan Pangeranan di Desa Parseh, Socah dan berkutnya,
Senin (12/3), polisi meringkus tujuh orang di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Mereka Kholid Abdul Nasir, 38, warga Kelurahan Katemas, Kembangbahu, Lamongan. Kemudian, Sandi Novaris Slamet, 33, warga Kelurahan Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya, dan Renaldy Firmana, 30, asal Kelurahan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Selanjutnya M. Firdaus, 36, dan Moh. Imanuddin 36, warga Kelurahan/Kecamatan Babat, Lamongan, serta Munir, 34, warga Kelurahan Wonokusumo, Semampir, Surabaya. Di Desa Parseh polisi juga menangkap Achmad Guntur Bawono, 21, warga Kelurahan Larangan, Candi, Sidoarjo.
Sabtu (24/3) kembali polisi menangkap Rahman, 39, warga Desa Bator, Kecamatan Klampis di rumahnya. Selain itu juga meringkus Moh. Junaidi, 45, warga Desa Pandan, Galis, Pamekasan, di Desa/Kecamatan Blega.
Berikutnya polisi juga meringkus empat warga Kecamatan Tanjungbumi. Mereka adalah Zaini, warga Desa Tlaga Biru; Homsin, warga Desa Tanjungbumi; Umar Faruq asal Desa Tagungguh; dan Wasil, warga Desa Tanjungbumi.
Terkait maraknya pengguna narkoba jenis sabu dikota Bangkalan .Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan 18 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui dan diperkuat dengan barang bukti narkoba total 21.01 gram sabu dan hasil tes urine. ”Ini hasil ungkap kasus dua minggu terakhir,” terangnya kemarin (3/4).
Kapolres memerintahkan anggotanya melakukan upaya represif agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Terutama apabila menemukan bandar atau pengedar narkoba yang membahayakan jiwa petugas ataupun masyarakat layak ditembak di tempat. ”Kita lakukan tembak ditempat tegasnya (Clis)
Text Foto : Para tersangka kasus Narkoba di Polres Bangkalan.










