BIDIK NEWS | SURABAYA – Polemik Kasus pemilik Empire Palace Gunawan Angka Wijaya, setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim belum tertangkap.
Tersangka Gunawan Angka Wijaya juga dicekal tidak boleh keluar negeri. Namun kecerdikannya hingga saat ini Polisi masih memburunya.
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, ada video dari kuasa hukum tersangka bahwa otensifikasi surat atau tanda tangan dapat dipertanggung jawabkan otentifikasinya oleh kuasa hukum tersangka. karena dibuat hadapan tersangka, berarti kuasa hukum mengetahui keberadaan tersangka dimana berada.
“Sebagai orang yang taat hukum, kuasa hukum tersangka seharusnya tahu dan sadar bahwa ada disisi yang lain hukum positip yang harus ditegakkan,” Terang Kombes Pol Barung Mangera kepada Wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (1/2).
Barung Menambahkan, Polisi sudah menetapkan Gunawan Angka Wijaya sebagai tersangka pada bulan Januari 2018, tetapi kuasa hukum ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka pada tgl. 27 Oktober 2017.
Polisi pada bulan Nopember 2017 menetapkan Gunawan Angka Wijaya untuk dicekal bepergian ke luar negeri dan bulan Desember 2017 ditetapkan sebagai DPO.(Riz)
Teks : Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera melakukan jumpa Pers terhadap kasus Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaya. Minta kuasa hukum tersangka taati hukum











