BIDIK NEWS | SURABAYA
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudy Setiawan didampingi Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia dan bersama Dinas Perhubungan kota Surabaya, Mencari sampel pelanggar di Traffic Light Kertajaya-Dharmawangsa, petugas menguji teknologi tilang berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang terintegrasi dengan komputer petugas.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudy Setiawan mengatakan, kita masih lakukan uji, selama beberapa waktu kedepan sampai memang benar-benar diterapkan.
“Harapannya tentu kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap ketertiban lalu lintas dan sadar keselamatan meski tanpa ada polisi yang berjaga,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan saat meninjau lokasi uji tilang CCTV di jalan Dharmawangsa Surabaya, Kamis (2/8/2018).
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia membeberkan mekanisme tilang tersebut, dilakukan dengan dua cara. Pertama, pelanggar akan ditindak ditempat dengan radius beberapa puluh meter dari titik letak CCTV yang merekam pelanggar. Kedua, tilang akan dikirim ke rumah pelanggar sesuai alamat nopol yang terekam dengan bantuan PT Pos Indonesia.
“Bagi pelanggar yang terekam CCTV di titik yang sudah disediakan, akan kami lakukan tindakan tilang ditempat dengan menempatkan petugas di radius 100 meter dari lokasi pelanggar, kemudian kami berhentikan pengendara yang melanggar tersebut dan menunjukan Print Out hasil screen shoot CCTV. Kedepan, kami juga menerapkan pengiriman surat tilang ke alamat nopol pelanggar, dengan bekerjasama PT Pos Indonesia,” Terang Pandia. (Riz)











