SURABAYA|BIDIK – Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil membongkar usaha jamu ilegal bermerk ‘Tarzan X’ tanpa ijin edar.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Jamu merk Tarzan X beredar sejak tahun 2015 lalu hingga saat ini. Jamu yang di percayai sebagai Stamina pria produksi dari kab.Banyuwangi tidak memiliki inin edar baik dari balai POM RI.
“Tim Satgas Pangan Polrestabes mencurigai sebuah mobil yang mengirim barang dan didalamnya berisi Jamu ‘Tarzan x’,” Singkat perwira polisi Asal medan.
Kemudian dilakukan pengembangan di daerah Pondok Nongko kec.kabat kab.Banyuwangi tempat produksi jamu Tarzan X.
“Ditempat produksi jamu kuat Tarzan X kami menangkap pemilik bernama Lilik Sunarti (57) warga lingkungan Gaplek kel.Bangkungan kec.Glagah kab Banyuwangi,” Ujar perwira Polisi asal medan.
Shinto menambahkan, seletah menemukan tempat produksi jamu tarzan X ternyata tim satgas pangan juga menemukan jamu merk lain yakni, Sendu, Naga Mas, dan Akar Ginseng.
“Diduga jamu produksi milik Sunarti ini di campur dengan bahan kimia.dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak BPOM untuk Mengetahui kandungan isi jamu kuat,” beber polisi berpangkat melati dua di pundaknya.
Kepada petugas lilik mengaku bahwa Bahan dasar jamu Tarzan X sangat sederhana yaitu terbuat dari kumis kucing, sentok (bentuk kayu), jahe empret, cabe jamu, dan gula merah. Bahan-bahan tersebut dimasak di dalam periuk besar dengan 50 liter air selama 30 menit. Setelah itu didinginkan selama dua hari.
Hasilnya lalu dimasukkan ke botol berukuran 120 ml setelah itu ditutup menggunakan alat press. Lilik menjual jamu kepada pelanggan seharga Rp 7.500 per botol.
Tim satgas pangan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit pompa air merk national, 1 alat pengaduk jamu, 3 buah drum, 7 buah sak, 5 kg tutup botol warna kuning, 5 tutup botol cap Naga Mas, 1 buah dandang, 4 buah bendel stiker cap Tarzan X, Cap akar Ginseng, Cap Sendu, Cap Naga Mas, 1 timbangan jarum, 1’5 kg bahan baku,1 kg gula, 1 blender, 1 kompor, 6 buah elpiji 3 kg, 1kg daun kumis kucing, 4 kg kayu sentong, 0’5 kg kayu manis.
Kini Lilik Sunarti dijerat dengan Pasal 196 dan atau 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan tanpa ijin edar.(riz)



