BIDIK NEWS | SURABAYA – Dua pengedar sabu-sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari. Mereka ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli alias undercover buy.
Pengedar serbuk terlarang yang ditangkap itu adalah Yuli A (39), warga Rembang Utara, Surabaya, dan Sholahudin, warga Banyuwangi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6 ons. “Kami juga amankan ratusan butir ekstasi,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat merilis ungkap kasus, Selasa (14/8).
Penangkapan para tersangka berawal saat polisi mendapat informasi adanya aktifitas peredaran narkotika di kawasan Rembang Utara. Lokasi tersebut merupakan tempat tinggal Yuli. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, polisi berhasil berkomunikasi dengan Yuli.
Polisi berpura-pura sebagai pembeli kepada Yuli. Dengan mudahnya, Yuli terkecoh. Saat Yuli memberikan barang, tim langsung menyergapnya. “Saat kami geledah rumahnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu. Kemudian dikembangkan, ketemu lagi dengan jaringannya di Banyuwangi,” tambah Rudi.
Selanjutnya polisi menuju ke Banyuwangi untuk meringkus Sholahudin. Kepada polisi, dia mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang di dalam penjara. “Lagi-lagi kami temukan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas yang ada di Jatim,” sebutnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menyelidik aliran narkoba. Satreskoba juga sudah diinstruksikan untuk mencari siapa pemasok narkoba ke para pengedar tersebut.
Sementara kepada wartawan, Yuli mengaku mengambil barang secara sistem ranjau. Dia mengatakan baru sekali ini mengedarkan sabu-sabu. “Saya dapat Rp 15 juta sekali kirim,” bebernya.(riz)











