SURABAYA – Sebanyak enam tersangka jaringan narkoba dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah seorang bandar, dua kurir, serta tiga pengguna.
Identitas penyuplai barang haram tersebut bernama Fandi Ahmad (28) warga Madura, sedangkan dua kurir bernama Abdullah (18) dan Ridwan (19) dan ketiga pengguna itu bernama
Rizky Bagus (22), Ardika (22) dan Rudi S (22). Ketiganya warga Surabaya.
“Dari keenam tersangka jaringan narkoba, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram dan timbangan electrik serta alat hisapnya beserta uang tunai sejumlah Rp.900rbu,” Ujar Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made G Sutayana, dalam keterangan press rilisnya, Rabu (16/10).
Made menjelaskan kronologis penangkapan, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat disebuah rumah, Wilayah Bulak Banteng sering dibuat pesta narkoba,” Bebernya.
Kemudian anggota Satreskoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Ternyata benar kami mendapati tiga orang sedang asyik pesta sabu.
“Setelah menangkap tiga pengguna tersebut, kami melakukan pengembangan jaringan kurir serta bandarnya, tidak membutuhkan waktu lama kedua kurir serta bandar narkoba juga kami tangkap,” Pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan petugas Fandi mengaku, mendapatkan narkoba dari bandar narkoba di Pulau Madura kemudian mengambilnya dengan cara sistem ranjau. (Riz)